JAKARTA, ifakta.co – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melaporkan 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran video hoaks yang diduga menggunakan teknologi deepfake artificial intelligence atau AI untuk memanipulasi nama dan suara Yandri.

Penasihat Mendes PDT Bidang Hukum, Juanda, mengatakan pihaknya mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah diajukan oleh Yandri secara pribadi.

“Kami datang ke sini dalam rangka untuk menanyakan tindak lanjut laporan atau pengaduan Pak Yandri Susanto secara pribadi,” ujar Juanda kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (13/8).

Iklan

Menurut Juanda, konten tersebut menampilkan narasi seolah-olah Yandri meminta warung dan toko di desa ditutup demi kepentingan program Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih.

“Disana disebutkan seolah-olah Pak Yandri mengatakan bahwa warung-warung dan toko di desa untuk ditutup,” tuturnya.

Juanda menegaskan narasi dalam video tersebut tidak pernah disampaikan oleh Yandri. Ia membantah adanya pernyataan yang meminta penutupan warung atau toko desa karena keberadaan Koperasi Desa Merah Putih.

“Padahal Pak Yandri tidak pernah menyatakan begitu. Untuk menutup warung sebagaimana dimaksud di konten itu yang berkaitan karena adanya Koperasi Desa Merah Putih,” imbuhnya.

Yandri sebelumnya telah melayangkan laporan dan pengaduan ke Bareskrim Polri pada 29 Juli 2026. Karena itu, pihaknya meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengusut penyebaran video hoaks tersebut secara menyeluruh.

“Tanggal 29 Juli. 29 Juli 2026. Teman-teman, kita sudah memberikan sebuah laporan dan pengaduan ke sini,” jelas Juanda.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Taufik Madjid, menilai konten yang beredar dapat menyesatkan masyarakat. Menurutnya, teknologi AI diduga telah digunakan untuk memanipulasi suara Yandri sehingga video tersebut tampak meyakinkan.

“Jadi seolah-olah suara yang keluar di konten itu adalah suaranya Pak Yandri. Padahal tidak sama sekali Pak Yandri mengeluarkan statement seperti itu,” jelasnya.

Taufik menambahkan, isi video hoaks tersebut justru bertentangan dengan tujuan dan visi program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Hingga saat ini, pihak Kemendes PDT telah mengidentifikasi sedikitnya 73 akun media sosial yang diduga menyebarkan konten tersebut di berbagai platform. Seluruh data akun itu telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

“Jadi 73 akun. Sementara ini terlacak ada 73 akun,” imbuhnya.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan membenarkan adanya laporan dari Yandri Susanto terkait penyebaran video hoaks tersebut. Namun, ia belum memerinci perkembangan penanganan perkara itu.

“Dalam proses ya,” ujarnya lewat pesan singkat.

(yes/her)

Iklan