JAKARTA, ifakta.co – Harga emas Antam hari ini, Jumat (25/9/2026), tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya. Berdasarkan informasi pada laman resmi Logam Mulia yang dipantau pukul 06.30 WIB, harga emas Antam masih berada di level Rp2.605.000 per gram.
Harga tersebut sama dengan posisi pada Kamis (24/9/2026). Sehari sebelumnya, harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp25.000 per gram dari posisi Rp2.630.000.
Dengan demikian, harga emas Antam hari ini masih bertahan di level Rp2,6 juta per gram. Masyarakat dapat membeli emas Antam dalam berbagai pilihan ukuran sesuai kebutuhan dan kemampuan investasi.
Iklan
Produk emas Antam tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran pada Jumat (25/9/2026) pukul 06.30 WIB.
Daftar harga emas Antam hari ini
Harga emas Antam untuk ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, tercatat Rp1.352.500. Sementara itu, harga emas batangan ukuran 1 gram berada di angka Rp2.605.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, harga emas Antam juga mengalami perbedaan sesuai beratnya. Berikut rincian harga lengkapnya:
- 0,5 gram: Rp1.352.500
- 1 gram: Rp2.605.000
- 2 gram: Rp5.150.000
- 3 gram: Rp7.700.000
- 5 gram: Rp12.800.000
- 10 gram: Rp25.545.000
- 25 gram: Rp63.737.000
- 50 gram: Rp127.395.000
- 100 gram: Rp254.712.000
- 250 gram: Rp636.515.000
- 500 gram: Rp1.272.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.545.600.000
Ketentuan pajak pembelian emas Antam
Selain memperhatikan harga jual, pembeli juga perlu mengetahui ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan Antam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas juga akan disertai bukti potong PPh 22. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pembeli dalam melakukan pelaporan pajak.
Ketentuan pajak saat buyback emas Antam
Ketentuan pajak juga berlaku ketika pemilik emas menjual kembali atau melakukan buyback kepada PT Antam.
Untuk transaksi penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif pajak yang berlaku sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
Sementara itu, pemilik emas yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pajak buyback sebesar 3 persen.
Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan emas yang dilakukan.
Harga emas Antam hari ini, Jumat (25/9/2026) pukul 06.30 WIB, masih berada di level Rp2.605.000 per gram. Adapun harga emas pada laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap pukul 08.30 WIB.
(den/joj)



