SURABAYA, ifakta.co – Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan investasi ilegal yang menawarkan perdagangan saham dan mata uang kripto. Jaringan tersebut diduga memiliki koneksi internasional dengan pengendali di Malaysia dan Vietnam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka warga negara Indonesia. Penyidik juga menyita dana senilai Rp81,5 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selain itu, hasil analisis transaksi menunjukkan adanya perputaran dana dalam jumlah jauh lebih besar. Nilainya mencapai sekitar Rp3,19 triliun.
Iklan
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima tujuh laporan polisi sejak Januari hingga April 2026. Para korban melaporkan kerugian sementara sebesar Rp12,93 miliar akibat mengikuti investasi trading saham dan mata uang kripto yang ditawarkan para pelaku.
“Perkara ini berawal dari 7 laporan polisi yang masuk dan kemudian total kerugian sementara korban sebesar Rp12.931.082.935. Jumlah korban diperkirakan masih terus akan bertambah,” kata Nanang di Mapolda Jatim, Kamis (24/9).
Modus para pelaku diawali dengan promosi investasi melalui media sosial. Mereka menawarkan keuntungan berlipat dengan narasi seolah-olah investasi tersebut tidak memiliki risiko kerugian.
Korban yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke grup percakapan. Di dalam grup tersebut, pelaku menyamar sebagai tenaga profesional dan memberikan pelatihan trading setiap malam.
“Kemudian di sini korban dijanjikan keuntungan 30 persen sampai dengan 200 persen dan keuntungan yang seolah-olah tidak memiliki risiko kerugian,” ucapnya.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa para korban selanjutnya diarahkan untuk mengunduh aplikasi dan membuat akun pada sejumlah situs trading yang diduga ilegal.
Beberapa platform yang disebut dalam penyidikan antara lain YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Setelah akun dibuat, korban diminta menanamkan uang melalui situs atau aplikasi tersebut.
Pada sistem yang ditampilkan kepada korban, nilai investasi kemudian terlihat bertambah berkali-kali lipat. Kondisi tersebut membuat korban percaya bahwa dana mereka benar-benar menghasilkan keuntungan.
Masalah muncul ketika korban mencoba mencairkan dana. Sistem justru menolak permintaan penarikan dengan alasan korban telah melakukan pelanggaran.
“Namun oleh admin, korban dianggap melakukan pelanggaran dan diwajibkan membayar denda. Apabila tidak membayar denda, maka korban diancam dilaporkan kepada pihak berwajib dan akan berhadapan dengan hukum,” kata Bimo.
Polisi menduga modus tersebut telah menjaring banyak korban dalam waktu relatif singkat. Nilai kerugian juga diperkirakan masih bertambah seiring proses penyidikan dan pendalaman terhadap korban lainnya.
Bimo mengungkapkan jaringan tersebut diduga dikendalikan dari luar Indonesia, yakni Malaysia dan Vietnam. Sementara itu, kelompok di Indonesia memiliki peran dalam menyiapkan infrastruktur yang digunakan untuk menjalankan kejahatan.
Infrastruktur tersebut antara lain berupa pendirian perusahaan fiktif serta pembukaan rekening menggunakan nama perusahaan untuk menampung dana dari para korban.
Dalam penyidikan, Ditresiber Polda Jatim menangkap tiga tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Tersangka pertama berinisial FM ditangkap di Jakarta pada 20 Juni 2026. Ia diduga bertugas membantu mendirikan perusahaan serta menyiapkan rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
Tersangka kedua berinisial KPP ditangkap di Palangka Raya pada Juli 2026. KPP disebut memerintahkan FM mencari identitas yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan dan membuka rekening di Jakarta, Palangka Raya, serta Samarinda.
Untuk setiap perusahaan, KPP memberikan imbalan sebesar Rp60 juta.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa KPP menjalankan instruksi dari dua orang yang disebut berada di Malaysia. Ia diduga mengirim lebih dari 10 telepon genggam yang telah terpasang akun internet banking dan aplikasi pertukaran kripto seperti Indodax, Pintu, serta Binance ke Kuala Lumpur.
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial WH ditangkap di Jakarta. Ia disebut memiliki peran sebagai koordinator operasional dan keuangan sekaligus membuat lapisan nominee perusahaan serta akun kripto untuk menerima dana korban.
WH juga diduga mengirim lebih dari 25 telepon genggam yang berisi lebih dari 150 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto langsung ke Vietnam.
“Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Ditresiber Polda Jatim berhasil menangkap 3 orang tersangka WNI yang terlibat,” ucapnya.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut terdiri atas tiga laptop, enam telepon genggam, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, dan satu token KeyBCA.
Penyidik juga melakukan pemblokiran serta penyitaan terhadap dana yang berada di puluhan rekening yang diduga digunakan untuk menampung hasil kegiatan tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 77 rekening bank yang diduga merupakan penampungan kegiatan sebesar Rp81.527.932.000,” kata Bimo.
Tidak berhenti pada dana yang telah disita, Ditresiber Polda Jatim juga menemukan indikasi perputaran uang dalam nilai yang jauh lebih besar.
Berdasarkan analisis PPATK terhadap rekening Bank PT Zeryonic Mitra Cerdas yang diduga digunakan sebagai rekening penampung, nilai transaksi disebut mencapai Rp3,19 triliun.
“Berdasarkan hasil analisa dan transaksi dari rekening koran dari 6 rekening bank PT ZMC mulai tanggal 5 Desember 2025 sampai dengan 20 mei 2026 mencapai sebesar Rp3.192.807.287.278,” ucapnya.
Polda Jatim kini berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sekaligus aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Polisi juga menggandeng Divhubinter Polri untuk mengejar pihak lain yang diduga berada di luar negeri.
“Penyidik melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pendalaman tracing aset terkait Tindak Pidana Penipuan Online dan Tindak Pidana pencucuian Uang (TPPU),” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memeriksa legalitas perusahaan dan aplikasi sebelum menyerahkan dana investasi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau bisnis dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal. Cermati, verifikasi profil perusahaan maupun aplikasi yang digunakan,” ujar dia.
(may/may)



