JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka yang masuk daftar buronan dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp37,4 miliar.

Tim gabungan menangkap Erick di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 9 September 2026. Polisi menangkapnya setelah tersangka tiba dari Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ922.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan petugas melakukan penangkapan di area pemeriksaan imigrasi kedatangan.

Iklan

“Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya (setelah tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922),” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 13 September 2026.

Kasus yang menjerat Erick bermula dari laporan Agus Christianto pada 14 Agustus 2022. Polisi mengaitkan perkara tersebut dengan jabatan Erick di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan yang menyediakan sistem verifikasi biometrik dan e-KYC.

Dalam perkara pokok tersebut, penyidik mencatat nilai kerugian mencapai Rp37.426.285.740.

Ade Safri menjelaskan perkara itu berkaitan dengan kerja sama pemasaran produk melalui reseller. Dalam kurun 2018 hingga 2021, Rionald Anggara Soerjanto yang saat itu menjabat Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia mengatur skema pemasaran dengan memberikan fee kepada reseller.

“Dalam pelaksanaannya, Rionald menentukan reseller penerima fee dan memerintahkan bagian keuangan melakukan pembayaran, termasuk atas pelanggan yang bukan hasil pemasaran reseller tersebut,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, Rionald meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa mencarikan reseller. Tedjo kemudian memperkenalkan Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya. Sementara itu, Erick memperkenalkan Michael WW Cheung.

Polisi menemukan bahwa sejumlah orang yang diperkenalkan Tedjo tetap menerima fee meskipun mereka tidak melakukan pemasaran produk PT Asli Rancangan Indonesia. Setelah menerima dana, sebagian besar uang tersebut kembali mengalir kepada Rionald. Polisi juga menemukan adanya aliran dana kepada Tedjo.

Sementara itu, Michael WW Cheung yang diperkenalkan Erick menerima fee dari 19 pelanggan. Polisi menemukan enam pelanggan di antaranya bukan hasil pemasaran Michael.

Dari enam pelanggan tersebut, nilai fee yang tercatat mencapai Rp10.381.204.140.

Penyidik menduga Erick memiliki sejumlah peran dalam skema tersebut.

Ia diduga mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee, serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald.

Erick juga tercatat menerima dana dari Michael WW Cheung dan Rionald dengan total Rp4.621.604.368.

“Berdasarkan kesepakatan, fee yang diterima Michael dibagi sebesar 50 persen kepada Rionald, 25 persen kepada Erick dan 25 persen menjadi bagian Michael,” ucap Ade Safri.

Dalam perkembangan perkara tersebut, polisi telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Rionald, Tedjo, Alim, Franciscus Januar, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung.

Keenam tersangka tersebut telah menjalani proses hukum hingga mendapat vonis dari pengadilan.

Sementara itu, polisi menetapkan Erick sebagai tersangka pada 2023 setelah mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Namun, Erick kemudian melarikan diri ke Singapura sehingga polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Untuk mengejar tersangka, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri. Polisi selanjutnya menerbitkan DPO dan mengajukan permintaan melalui jalur kerja sama internasional.

“Selanjutnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama tersangka dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga terbit Interpol Red Notice tanggal 2 Februari 2024,” ucapnya.

Penangkapan di Bandara Juanda akhirnya mengakhiri pelarian Erick di Singapura. Setelah menangkap tersangka, polisi membawa Erick ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum dan penanganan lebih lanjut.

Ade Safri memastikan penyidik akan melanjutkan penanganan perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.

(mam/mam)

Iklan