JAKARTA, ifakta.co – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjelaskan riwayat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat Wakil Presiden RI. Penjelasan tersebut disampaikan ketika syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tengah menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi tidak secara langsung memberikan komentar terhadap gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Namun, ia memaparkan jenjang pendidikan yang pernah ditempuh Gibran sejak sekolah dasar hingga pendidikan lanjutan di luar negeri.
Jokowi mengatakan Gibran mengawali pendidikan dasarnya di SD Negeri 16 Surakarta. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, Gibran melanjutkan sekolah di SMP Negeri 1 Surakarta.
Iklan
Setelah itu, Gibran meneruskan pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura. Pendidikan tersebut ditempuh hingga jenjang O Level.
Gibran kemudian melanjutkan pendidikan melalui UTS Insearch di Australia. Menurut Jokowi, program tersebut merupakan pathway atau jalur persiapan sebelum Gibran melanjutkan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).
“UTS Insearch Itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura,” kata Jokowi di Solo, Kamis (24/9).
Jokowi mengatakan persoalan mengenai pendidikan Gibran saat ini telah masuk dalam ranah hukum. Karena itu, ia memilih mengikuti proses yang berlangsung di lembaga peradilan.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” ujarnya.
Syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 saat ini menjadi bagian dari perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan yang bersifat imperatif. Menurut permohonan tersebut, persyaratan itu harus dipenuhi secara sah pada saat proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Atas dasar itu, mereka meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Selain itu, pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal. Mereka juga meminta penetapan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permohonan lainnya mencakup pembatalan Keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon kemudian meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam petitum terakhir, pemohon meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden. Sidang tersebut diminta digelar paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
Catatan: Materi politik di atas saya susun berdasarkan bahan yang Anda berikan. Saya tidak dapat melakukan penelusuran sumber web terkini dalam sesi ini, sehingga status dan perkembangan perkara di MK belum saya verifikasi secara independen.
(rom/rom)



