JAKARTA, ifakta.co – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melaporkan 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri. 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran video hoaks yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memanipulasi suara Yandri.

Penasihat Mendes PDT Bidang Hukum, Juanda, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026), untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah Yandri sampaikan sebelumnya.

Iklan

“Saudara-saudara sekalian, kami datang ke sini dalam rangka untuk menanyakan soal tindak lanjut laporan atau pengaduan atas nama Pak Yandri Susanto secara pribadi, dan sekarang beliau adalah menjabat sebagai Menteri Desa dan PDT,” kata Juanda. 

Juanda menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan konten yang memuat narasi seolah-olah Yandri meminta masyarakat menutup warung dan toko di desa demi kepentingan Koperasi Desa Merah Putih.

“Yang berkaitan dengan ada sebuah pernyataan atau di konten-konten tertentu, ya, di sana disebutkan seolah-olah Pak Yandri mengatakan bahwa warung-warung dan toko di desa untuk ditutup,” ungkap Juanda.

Ia menegaskan narasi tersebut tidak pernah disampaikan Yandri. Menurut Juanda, konten tersebut justru mencatut nama dan suara Mendes PDT untuk membangun kesan seolah-olah pernyataan itu benar.

“Padahal Pak Yandri tidak pernah menyatakan begitu. Untuk menutup warung sebagaimana dimaksud di konten itu yang berkaitan karena adanya Koperasi Desa Merah Putih,” lanjutnya.

Juanda mengatakan Yandri telah menyampaikan laporan dan pengaduan tersebut kepada Bareskrim Polri pada 29 Juli 2026. Ia berharap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim dapat mengusut penyebaran konten tersebut secara menyeluruh.

“Tanggal 29 Juli. 29 Juli 2026. Teman-teman, kita sudah memberikan sebuah laporan dan pengaduan ke sini,” tutur Juanda.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Taufik Madjid mengatakan konten yang beredar dapat menyesatkan masyarakat karena diduga menggunakan teknologi AI untuk memanipulasi suara Yandri.

“Nah, konten ini menggunakan, dibantu dengan AI. Pendekatannya IT, AI. Jadi seolah-olah suara yang keluar di konten itu adalah suaranya Pak Yandri. Padahal tidak sama sekali Pak Yandri mengeluarkan statement seperti itu,” jelas Taufik.

Taufik juga menegaskan bahwa narasi dalam konten tersebut justru bertolak belakang dengan tujuan program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Menurutnya, pemerintah ingin mendorong warung, UMKM, serta badan usaha milik desa agar berkembang dan dapat berjalan bersama Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

“Justru sebaliknya, dengan adanya Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, ingin dihidupkan warung-warung, UMKM, badan usaha milik desa, agar bersama-sama dengan Koperasi Desa Merah Putih atau Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen utama pertumbuhan ekonomi baik di desa maupun di kelurahan,” terang dia.

Lebih lanjut, Taufik menyebut pihaknya telah menemukan 73 akun yang diduga menyebarkan konten tersebut melalui berbagai platform media sosial. Data akun tersebut kemudian diserahkan kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. “Jadi 73 akun. Sementara ini terlacak ada 73 akun,” imbuhnya.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan membenarkan adanya laporan yang diajukan pihak Mendes PDT.

Adex mengatakan petugas masih melakukan telaah terhadap laporan tersebut.

“Dalam proses ya,” kata Adex saat dikonfirmasi.

(mam/mam)

Iklan