JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketut dalam persidangan.

Iklan

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan Roy Suryo memiliki persoalan formil. Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait dalam permohonannya.

Menurut hakim, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Menteri Keuangan merupakan pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembayaran ganti rugi.

Karena itu, tidak dicantumkannya Menteri Keuangan sebagai pihak membuat permohonan tersebut dinilai kurang pihak dan mengandung cacat formil.

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” ucap Ketut.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima.

“Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” sambungnya.

Permohonan kali ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan.

Roy mendaftarkan permohonan tersebut pada Rabu, 15 Juli 2026. PN Jakarta Selatan kemudian meregistrasinya dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Perkara tersebut tercatat dengan klasifikasi mengenai “Ganti Kerugian”.

Dalam praperadilan ketiganya, Roy Suryo meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta. Permohonan itu berkaitan dengan penangkapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersebut terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Putusan terbaru ini menambah rangkaian proses praperadilan yang sebelumnya telah ditempuh Roy Suryo.

Dalam praperadilan kedua yang mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka, hakim I Ketut Darpawan menolak permohonan Roy.

Namun, hasil berbeda terjadi dalam praperadilan pertama. Saat itu, Roy mempersoalkan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya.

Dalam perkara tersebut, hakim I Ketut Darpawan memenangkan permohonan Roy Suryo.

Dengan putusan terbaru, permohonan ganti rugi Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima karena hakim menilai terdapat cacat formil berupa kurangnya pihak dalam permohonan praperadilan.

(mam/cho)

Iklan