BANYUMAS, ifakta.co – Sekitar 130 nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kembali mendatangi kantor bank, Kamis (9/7). Mereka datang untuk menyuarakan tuntutan atas penipuan yang melibatkan mantan pegawai bank. Selain meminta penyelesaian perkara, para nasabah juga berharap bank mengambil tanggung jawab terhadap persoalan yang mereka alami.

Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan tim kuasa hukum. Para peserta membawa tuntutan yang sama seperti aksi sebelumnya, yakni pembatalan perjanjian kredit serta langkah tegas terhadap operasional kantor cabang apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum para nasabah, H. Djoko Susanto, SH, menjelaskan penyampaian pendapat di ruang publik merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, tim pendamping hukum hadir untuk memastikan aksi berlangsung damai sekaligus sesuai aturan.

Iklan

“Kami memberikan pengertian, menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional. Tugas kami sebagai kuasa hukum adalah mengawal dan membela mereka agar aspirasi dapat disampaikan dengan baik dan sesuai aturan,” ujarnya.

Djoko menegaskan dua tuntutan utama tetap menjadi fokus para korban. Pertama, para nasabah meminta penghentian atau pembatalan perjanjian kredit yang masih berjalan. Kedua, mereka mendesak adanya evaluasi terhadap operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Menurutnya, peserta aksi bukan hanya berasal dari Kabupaten Banyumas. Korban juga datang dari Cilacap, Purbalingga, hingga Banjarnegara. Kondisi tersebut menunjukkan perkara ini berdampak pada masyarakat dari berbagai daerah, terutama kalangan pensiunan yang menjadi nasabah bank tersebut.

Ia menilai penyelesaian perkara tidak cukup hanya melalui proses pidana terhadap tersangka. Para korban juga menginginkan kepastian mengenai status kewajiban kredit yang hingga kini masih tercatat atas nama mereka.

Perkara Masuk Ranah Pidana, Proses Hukum Terus Berjalan

Sementara itu, kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Jeffry, menyampaikan perkara tersebut saat ini telah memasuki proses hukum pidana. Penyidik Polresta Banyumas telah menetapkan mantan pegawai berinisial NHS alias Dika sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan.

Jeffry berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga meminta pendampingan kepada para korban berlangsung secara profesional serta tetap mengedepankan etika.

Menurutnya, penyelesaian perkara kini berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, ia menyayangkan aksi demonstrasi yang kembali berlangsung saat proses penyidikan masih berjalan.

Jeffry juga menegaskan fasilitas kredit yang bank salurkan kepada para nasabah bukan merupakan kredit fiktif. Seluruh pengajuan kredit, menurutnya, telah memenuhi prosedur dan ketentuan perbankan.

“Kalau dilihat dari konstruksi hukumnya, masalah ini seharusnya dapat dipahami secara sederhana. Ada sejumlah nasabah yang mengajukan kredit ke bank, setelah kreditnya cair, duit tersebut diserahkan nasabah kepada pelaku karena terbujuk rayuan si pelaku tersebut,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi bank yang memandang perkara berawal dari tindakan pribadi mantan pegawai. Karena itu, bank menilai proses pidana menjadi jalur utama untuk mengungkap fakta hukum.

Meski demikian, para nasabah tetap berharap penyelesaian tidak berhenti pada proses penyidikan. Mereka menginginkan kepastian mengenai kewajiban kredit yang masih berjalan agar tidak terus menimbulkan beban keuangan.

Kasus ini masih terus berkembang. Sementara penyidik melanjutkan proses hukum terhadap tersangka, para korban memilih tetap memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum maupun penyampaian aspirasi secara terbuka. Dengan demikian, seluruh pihak kini menunggu perkembangan lebih lanjut sekaligus keputusan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

(naf/lex)

Iklan