JAKARTA BARAT, ifakta.co – Dugaan adanya sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Rukan 1000, Cengkareng, Jakarta Barat, yang dijadikan lokasi perakitan handphone rekondisi sekaligus penampungan handphone yang diduga tidak memenuhi ketentuan kepabeanan, memantik perhatian masyarakat. Publik kini mempertanyakan apakah aparat kepolisian telah mengetahui informasi tersebut dan langkah apa yang telah dilakukan untuk memastikan kebenarannya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Barat mengenai ada atau tidaknya penyelidikan terhadap dugaan aktivitas di lokasi tersebut. Kondisi ini mendorong masyarakat meminta aparat segera melakukan pengecekan lapangan agar informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak yang dikaitkan dengan lokasi tersebut membantah adanya aktivitas perakitan handphone. Menurutnya, ruko itu hanya difungsikan sebagai gudang dan tempat penjualan aksesoris handphone.

Iklan

“Di lokasi itu hanya menjual aksesoris handphone, Bang,” ujar kuasa hukum kepada ifakta.co, Jumat (24/7).

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Namun demikian, masyarakat menilai klarifikasi tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Warga berharap Polres Metro Jakarta Barat tidak hanya menunggu adanya laporan resmi, tetapi juga melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai kewenangannya apabila telah memperoleh informasi awal mengenai dugaan pelanggaran hukum. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar hanya digunakan sebagai gudang aksesoris atau terdapat aktivitas lain yang melanggar ketentuan.

Apabila nantinya ditemukan adanya praktik perakitan handphone rekondisi yang tidak sesuai ketentuan atau peredaran barang impor tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan, aparat diharapkan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan kepada publik untuk menghindari berkembangnya informasi yang tidak benar.

Masyarakat juga berharap Polres Metro Jakarta Barat dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait lainnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan maupun perlindungan konsumen.

Redaksi ifakta.co masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolres Metro Jakarta Barat dan pihak-pihak terkait. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(jo)

Iklan