JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Salah satu hal yang didalami penyidik adalah pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis (23/7). Mereka yang dimintai keterangan yakni Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto (DAS), Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan Suprapto (SRT), dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan (DAD).

“Para saksi yang hadir dalam pemeriksaan, yaitu DAS, SRT, dan DAD, dimintai keterangan terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD Kuansing, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Iklan

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan Kementerian Kehutanan membahas rencana alih fungsi kawasan hutan serta pemanfaatan program perhutanan sosial.

Dalam proses penyidikan yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, pada Kamis (23/7). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Sehari setelah operasi tersebut, tepatnya pada 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada penyidik KPK.

Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021 hingga 2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya dikaitkan dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, saat audiensi berlangsung, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruang pertemuan. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan.

Raja Juli mengatakan dirinya langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena penyesuaian jadwal. Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak dapat memproses laporan tersebut karena pemberian yang dimaksud telah menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sedang berlangsung.

(cin/my)

Iklan