JAKARTA, ifakta.co – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Barat menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta dan PT Food Station Tjipinang Jaya, Jumat (25/9/2026).

Dalam aksi tersebut, HMI Jakarta Barat menyoroti persoalan beras fortifikasi, khususnya produk FS Nutri Rice. Mereka meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan, pengawasan mutu, hingga mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan PT Food Station Tjipinang Jaya.

Aksi tersebut diisi dengan penyampaian aspirasi dan orasi oleh Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, Pemuda dan Olahraga (PTKP) HMI Cabang Jakarta Barat Choirul Umam serta kader HMI Cabang Jakarta Barat Fikriansyah.

Iklan

Dalam orasinya, Choirul Umam meminta persoalan beras fortifikasi tidak hanya dilihat dari sisi produk. Menurutnya, pemeriksaan juga perlu mencakup tata kelola perusahaan, perlindungan konsumen, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan perusahaan.

“Persoalan ini harus dibuka secara terang. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada produk, tetapi juga harus melihat bagaimana proses penentuan produk, pengadaan, pengawasan mutu dan pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan,” demikian pokok aspirasi yang disampaikan dalam aksi.

Fikriansyah kemudian menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Ia menyampaikan bahwa apabila pemeriksaan menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kandungan produk dan klaim pada label, pihak berwenang perlu menguji persoalan tersebut melalui pemeriksaan laboratorium serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan HMI tersebut muncul setelah pemerintah mengumumkan hasil pengawasan terhadap beras yang dipasarkan dengan klaim fortifikasi. 

Pada 15 September 2026, Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa dari 27 merek beras dengan klaim fortifikasi yang diperiksa, 25 merek diduga tidak memenuhi standar kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label. Pemerintah melakukan pengujian melalui empat laboratorium.

Bapanas kemudian menyatakan 25 izin edar dari 11 pelaku usaha telah mendapat surat peringatan. Pemerintah juga mencatat seluruh merek beras fortifikasi yang menjadi temuan tersebut telah menghentikan produksinya pada minggu pertama September 2026.

Dalam perkembangan berikutnya, Bapanas menjelaskan bahwa pemeriksaan menemukan beberapa bentuk ketidaksesuaian, mulai dari aspek administrasi, kandungan gizi, hingga mutu beras. 

Pemerintah melakukan pengujian melalui empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.

Berdasarkan kondisi tersebut, HMI Cabang Jakarta Barat meminta persoalan yang berkaitan dengan FS Nutri Rice diperiksa secara menyeluruh. Mereka juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada aspek teknis produk, tetapi turut menelusuri proses pengadaan dan pengawasan mutu di lingkungan perusahaan.

Dalam aksi tersebut, HMI Cabang Jakarta Barat menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, HMI meminta DPRD DKI Jakarta segera mencopot Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) dan mengevaluasi seluruh jajaran direksi terkait munculnya FS Nutri Rice dalam persoalan beras fortifikasi yang menjadi perhatian pemerintah. 

HMI meminta dugaan ketidaksesuaian klaim kandungan pada label diperiksa berdasarkan bukti dan hasil laboratorium.

Kedua, HMI mendesak aparat mengusut dugaan suap dalam proses penentuan produk pangan merek Nutri Rice yang dikemas atau dipasarkan dengan merek Food Station.

Ketiga, HMI meminta pemerintah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penerapan Standar Keamanan Pangan dan Penilaian Mutu, termasuk Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), dalam pedoman Sistem Manajemen Food Station (SMFS) serta penerapan prinsip keamanan pangan global.

Keempat, HMI meminta jajaran direksi dan dewan komisaris diperiksa terkait dugaan suap dalam proses penentuan produk pangan merek Nutri Rice sebagai produk Food Station.

Kelima, HMI meminta dugaan mafia pengadaan beras di PT Food Station Tjipinang Jaya dibongkar melalui pemeriksaan dan penelusuran dokumen pengadaan.

HMI menegaskan seluruh istilah “dugaan” dalam tuntutan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan. Dengan demikian, pihak berwenang dapat menentukan berdasarkan bukti apakah terdapat pelanggaran administratif, pelanggaran hukum, atau tindak pidana.

Selain menyoroti tata kelola perusahaan, HMI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perlindungan konsumen.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau tidak sesuai dengan kondisi, mutu, komposisi, serta keterangan yang tercantum pada label. 

Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 8. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar sejumlah ketentuan dalam Pasal 8. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, pemerintah menegaskan pengawasan terhadap beras fortifikasi mencakup aspek keamanan, mutu, kandungan gizi, dan informasi pada label.

Bapanas juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Karena itu, HMI Cabang Jakarta Barat meminta pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan secara terbuka dan berbasis bukti. Pemeriksaan tersebut mencakup proses penentuan produk, mekanisme pengadaan, pengawasan mutu, serta peran direksi dan dewan komisaris.

HMI juga meminta proses pemeriksaan menggunakan hasil laboratorium, dokumen perusahaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Aksi di Balai Kota DKI Jakarta dan PT Food Station Tjipinang Jaya tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi HMI Cabang Jakarta Barat agar persoalan beras fortifikasi memperoleh penjelasan dan tindak lanjut dari pihak yang berwenang.

(mam/mam)

Iklan