JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7).

Laporan tersebut disampaikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, hingga akhirnya menyerahkan diri.

“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Iklan

Saat ditanya apakah pelaporan tersebut dilakukan setelah konferensi pers di Gedung Kementerian Kehutanan, Budi memberikan jawaban singkat.

“Jumat siang,” ujarnya.

Selanjutnya, Budi menjelaskan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan melakukan verifikasi serta analisis terhadap laporan tersebut. Proses itu juga akan melibatkan koordinasi internal sebelum lembaga antirasuah mengambil keputusan lebih lanjut.

Menurutnya, mekanisme penanganan laporan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.

“Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ucap Budi.

Di sisi lain, KPK juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang merupakan salah satu program prioritas nasional.

Lembaga antirasuah menegaskan program tersebut harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa tercemar praktik korupsi.

“Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi yang menjadi OTT ke-14 sepanjang tahun 2026 tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.

Sehari kemudian, tepatnya 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, mendatangi KPK dan menyerahkan diri.

KPK kemudian menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka pada 1 Juli 2026. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Setelah namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Raja Juli Antoni memberikan penjelasan pada Jumat (3/7). Ia mengungkapkan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan. Tanpa mengetahui isi amplop, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman.

Menurut Raja Juli, proses pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena sebelumnya terkendala penyesuaian jadwal. Amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

(cin/my)

Iklan