TANGERANG, ifakta.co – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, menuai sorotan. Pelapor menilai proses hukum atas laporan yang telah dibuat sejak 13 Mei 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/17/V/2026/SPKT/Polsek Kronjo/Polresta Tangerang/Polda Banten. Menurut pelapor, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan maupun tindak lanjut perkara yang dilaporkan.
Pelapor, Wahyudi (YD), yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai penyidik belum memberikan kepastian hukum meski proses klarifikasi terhadap pihak terlapor telah dilakukan.
Iklan
“Sudah ada pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor, tetapi sampai sekarang perkara ini terkesan jalan di tempat. Kami berharap ada kepastian hukum dan penjelasan mengenai sejauh mana proses penyidikannya,” ujar Wahyudi kepada wartawan.
Berdasarkan laporan polisi, dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Merapit, Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Dalam laporan disebutkan perkara tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Kronjo melalui penyidik yang menangani perkara menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah berjalan dan pihak terlapor telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Sudah kami proses. Saudara Padli juga sudah kami panggil untuk klarifikasi,” ujar penyidik.
Meski demikian, pelapor menilai belum adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses penyidikan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Kronjo IPTU Yudi Sulis yang baru menjabat menggantikan IPTU Bayu Sujatmiko, meminta agar informasi teknis mengenai penanganan perkara dikonfirmasikan langsung kepada penyidik.
“Silakan komunikasi dengan penyidik,” ujarnya singkat saat dihubungi ifakta.co.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung di Unit Reskrim Polsek Kronjo. ifakta.co akan terus berupaya memperoleh informasi lanjutan dari pihak kepolisian maupun pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
(sib/lex)



