TANGERANG, ifakta.co – Penanganan sebuah perkara di Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, menjadi sorotan setelah pelapor mempertanyakan perkembangan proses penyidikan yang dinilai minim transparansi. Hingga saat ini, pelapor mengaku hanya menerima dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), masing-masing tertanggal 25 Mei 2026 dan 8 Juni 2026.

Sejak SP2HP terakhir diterbitkan, pelapor mengaku belum memperoleh informasi lanjutan terkait progres penyidikan, termasuk apakah saksi-saksi maupun pihak yang diduga berkaitan dengan perkara telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan perkara sekaligus mendorong perlunya pengawasan internal guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, asas profesionalitas, serta prinsip akuntabilitas yang menjadi pedoman kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Iklan

Saat dikonfirmasi ifakta.co, penyidik Polsek Kronjo menjelaskan bahwa keterlambatan penanganan perkara dipengaruhi adanya pergantian Kapolsek. Selain itu, penyidik juga mengakui terdapat kekeliruan dalam administrasi perkara.

“Mohon maaf, perkara ini agak telat karena adanya pergantian Kapolsek. Selain itu memang ada kesalahan dalam pengetikan,” ujar penyidik kepada ifakta.co. 21 Juni 2026 kala itu.

Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan telah dilakukan, termasuk langkah-langkah penyidik dalam mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi-saksi.

Praktisi hukum Rinto, S.H., menegaskan bahwa profesionalisme penyidik tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi, melainkan juga dari tindakan nyata dalam proses penyidikan.

Apabila perkara ini memang ditangani secara profesional, penyidik seharusnya segera memanggil para saksi maupun pihak-pihak yang terkait agar proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Rinto kepada ifakta.co, Rabu (22/7/2026).

Rinto juga meminta penyidik bersikap terbuka mengenai tahapan penyidikan yang telah dilakukan. Menurutnya, apabila seluruh saksi telah dipanggil dan diperiksa, penyidik seharusnya dapat menjelaskan secara proporsional kapan pemeriksaan dilakukan, siapa saja yang telah dimintai keterangan, serta sejauh mana progres penanganan perkara tersebut.

Apabila seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan, tentu dapat dijelaskan secara proporsional kapan pemeriksaan berlangsung, berapa saksi yang telah dimintai keterangan, dan sejauh mana progres penyidikannya. Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” katanya.

Sejumlah pengamat menilai, apabila benar terdapat keterlambatan administrasi maupun lambannya perkembangan penyidikan, kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi oleh fungsi pengawasan internal Polri, termasuk Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawasan berjenjang di lingkungan Polresta Tangerang. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kronjo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan, termasuk penjelasan mengenai apakah seluruh saksi telah dipanggil dan diperiksa, siapa saja yang telah dimintai keterangan, serta tahapan penyidikan yang telah dilaksanakan.

Redaksi ifakta.co membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolsek Kronjo, penyidik Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, maupun Bidang Propam Polda Banten apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini, sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(sib/lex)

Iklan