SERANG, ifakta.co – Polda Banten membongkar sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal atau tanpa pita cukai di wilayah Baros, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (7/7/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan ball rokok ilegal serta mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas bongkar muat rokok tanpa pita cukai di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Raimas Direktorat Samapta Polda Banten langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Iklan
“Setibanya di lokasi, Tim Raimas melakukan pemeriksaan dan menemukan sekitar 80 ball rokok non cukai yang disimpan di dalam gudang,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Selain menyita sekitar 80 ball rokok tanpa pita cukai, petugas juga mengamankan satu unit mobil boks yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut. Polisi turut menyita tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi barang ilegal itu.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Tiga orang yang diamankan adalah pria berinisial AHS (33), AT (36), dan MAA (32),” ujar Maruli.
Menurut Maruli, keberhasilan mengungkap gudang rokok ilegal itu tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polda Banten.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya.
Polda Banten, lanjut Maruli, akan terus mengoptimalkan pelaksanaan Patroli Maung Presisi sebagai langkah preventif sekaligus represif untuk menekan berbagai bentuk tindak pidana, termasuk peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Patroli Maung Presisi tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan respons cepat terhadap setiap informasi dari masyarakat,” tutur dia.
Maruli juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga melanggar hukum agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
(sib/lex)



