JAKARTA, ifakta.co – Pimpinan Pusat Pemuda Muslimin Indonesia (PP PERISAI) Syarikat Islam menyoroti sejumlah peristiwa di Aceh dan Papua yang diduga berkaitan dengan tindakan merendahkan kehormatan simbol negara.
Sekretaris Jenderal PP PERISAI Syarikat Islam Muhammad Nur Ohoitenan menilai Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila harus tetap mendapat penghormatan dari seluruh masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Nur Ohoitenan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Iklan
Menurutnya, demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun aspirasi. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas berupa tanggung jawab, ketertiban, kedamaian, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Tetapi kebebasan berpendapat harus disampaikan dengan cara yang bermartabat. Jangan sampai kritik atau perjuangan atas suatu kepentingan diwujudkan melalui tindakan yang merendahkan atau menodai simbol negara,” ujar Muhammad Nur Ohoitenan.
Muhammad Nur Ohoitenan menegaskan Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila tidak sekadar menjadi atribut kenegaraan. Menurutnya, kedua simbol tersebut merepresentasikan persatuan, identitas, dan kehormatan bangsa Indonesia.
Karena itu, ia meminta masyarakat tetap menggunakan ruang demokrasi secara bertanggung jawab. Penyampaian aspirasi, kata dia, seharusnya tidak mengarah pada tindakan yang dapat merusak persatuan atau merendahkan simbol negara.
Di sisi lain, PP PERISAI Syarikat Islam mendorong aparat penegak hukum menangani setiap dugaan pelanggaran secara tegas dan profesional. Penanganan perkara, menurut organisasi tersebut, harus tetap berlandaskan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga adil dan profesional. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Muhammad Nur Ohoitenan juga mengingatkan aparat agar mengedepankan prinsip keadilan, objektivitas, praduga tak bersalah, serta perlakuan yang tidak diskriminatif dalam setiap proses penegakan hukum.
Memasuki momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, ia mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat persatuan dan persaudaraan. Ia menilai perbedaan pandangan seharusnya menjadi bagian dari dinamika demokrasi, bukan alasan untuk memecah keutuhan bangsa.
“Berbeda pendapat adalah hak dalam demokrasi. Menyampaikan kritik adalah hak setiap warga negara. Namun menjaga persatuan, menghormati simbol negara, dan mempertahankan keutuhan NKRI adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
(mam/mam)



