JAKARTA, ifakta.co – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Perisai Syarikat Islam, Muhammad Nur Ohoitenan, mengecam keras munculnya pernyataan yang dikaitkan dengan rencana penyanderaan anggota DPR dalam aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Muhammad Nur Ohoitenan menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, ia menilai ancaman terhadap keselamatan anggota DPR tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk kebebasan berpendapat.
“Kalau benar ada ancaman untuk menyandera anggota DPR, itu bukan lagi bentuk keberanian dalam menyampaikan aspirasi. Itu intimidasi. Demokrasi tidak boleh dipaksakan dengan ancaman dan teror terhadap orang lain,” tegas Muhammad Nur Ohoitenan dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Iklan
Karena itu, ia meminta AMPB segera memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Ia juga meminta agar aksi pada 27 Agustus tidak menjadi ruang bagi kekerasan, penyanderaan, perusakan, ataupun tindakan yang melanggar hukum.
Menurut Muhammad Nur Ohoitenan, masyarakat berhak mengetahui secara jelas tujuan serta metode aksi yang akan berlangsung. Ia mengingatkan agar tuntutan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tidak kehilangan legitimasi akibat penggunaan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Jangan berlindung di balik nama rakyat untuk membenarkan ancaman. Rakyat punya hak menyampaikan aspirasi, tetapi tidak punya hak untuk menyandera orang lain. Kritik boleh keras, demonstrasi boleh besar, tetapi ancaman dan kekerasan tidak boleh menjadi instrumen perjuangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhammad Nur Ohoitenan meminta agar isu pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset tidak dijadikan alasan untuk melakukan tindakan di luar koridor hukum. Menurut dia, pemberantasan korupsi memang membutuhkan keberanian politik dan tekanan publik, tetapi perjuangan tersebut harus tetap mengikuti mekanisme konstitusional.
“Kalau kita benar-benar ingin memberantas korupsi, jangan mulai perjuangan dengan mengancam dan menyandera. Itu kontradiktif. Kita sedang memperjuangkan negara hukum, bukan negara yang dibangun di atas tekanan massa dan ketakutan,” katanya.
Ia menilai gerakan masyarakat akan memiliki kekuatan moral apabila mampu menyampaikan tuntutan secara tertib, argumentatif, dan bertanggung jawab. Sebaliknya, penggunaan ancaman kekerasan sebagai strategi perjuangan dapat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Karena itu, Muhammad Nur Ohoitenan meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan apabila menemukan indikasi nyata mengenai ancaman terhadap keselamatan anggota DPR maupun masyarakat di sekitar lokasi aksi.
“Negara jangan menunggu sampai terjadi penyanderaan atau kekerasan baru bertindak. Kalau ada ancaman yang nyata, harus diantisipasi sejak awal secara terukur dan profesional. Jangan sampai hukum baru bergerak setelah korban berjatuhan,” tegasnya.
Meski meminta aparat bersikap tegas terhadap ancaman kekerasan, ia juga mengingatkan agar aspek keamanan tidak digunakan untuk membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Lindungi demonstran, lindungi anggota DPR, dan tegakkan hukum secara adil. Jangan represif terhadap aspirasi, tetapi jangan pula permisif terhadap ancaman kekerasan. Dua-duanya harus berjalan bersamaan,” ujarnya.
Muhammad Nur Ohoitenan menegaskan Perisai Syarikat Islam tidak bermaksud membela DPR secara membabi buta. Menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengkritik lembaga legislatif apabila kebijakan maupun kinerjanya dinilai tidak memenuhi kepentingan rakyat.
Namun, ia menekankan kritik terhadap lembaga negara harus tetap berada dalam koridor demokrasi.
“Kami tidak sedang membela anggota DPR dari kritik. DPR adalah lembaga publik dan wajar dikritik. Tetapi kami menolak keras jika kritik berubah menjadi ancaman keselamatan manusia. Kritik terhadap kekuasaan adalah demokrasi; penyanderaan adalah intimidasi,” tegasnya.
Ia juga mengajak mahasiswa, masyarakat sipil, serta berbagai kelompok pergerakan untuk menjaga ruang demokrasi agar tetap menjadi tempat pertukaran gagasan, bukan arena kekerasan.
“Jangan sampai demokrasi Indonesia mundur dari ruang adu gagasan menjadi adu ancaman. Jangan sampai perjuangan atas nama rakyat justru mencederai rakyat dan merusak hukum yang sedang kita perjuangkan untuk ditegakkan,” kata Muhammad Nur Ohoitenan.
Menutup pernyataannya, Muhammad Nur Ohoitenan kembali menegaskan sikap Perisai Syarikat Islam. Organisasi tersebut, kata dia, mendukung kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap pemerintah maupun DPR, termasuk perjuangan pemberantasan korupsi.
“Kami mendukung rakyat bersuara. Kami mendukung kritik yang keras. Kami mendukung pemberantasan korupsi. Tetapi kami menolak penyanderaan, intimidasi dan kekerasan. Tidak ada satu pun tuntutan politik yang cukup mulia untuk dijadikan alasan mengancam keselamatan manusia,” pungkasnya.
(mam/mam)



