JAKARTA, ifakta.co – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026). Massa dari Pati akan bergabung dengan sejumlah elemen masyarakat dalam aksi yang membawa tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Koordinator AMPB Supriyono mengajak masyarakat dari berbagai daerah ikut menyuarakan tuntutan dalam aksi tersebut. Ia berharap masyarakat memberikan dukungan terhadap gerakan yang akan berlangsung di depan Gedung DPR RI.

“Saya imbau kepada masyarakat, rakyat seluruh Indonesia untuk hadir di aksi 27 Agustus di DPR RI,” ujar Supriyono di Pati, Jawa Tengah, dikutip KompasTV, Jumat (21/8/2026).

Iklan

Untuk menuju Jakarta, massa AMPB telah berangkat dari Alun-Alun Pati pada Kamis (20/8/2026). Belasan orang mengikuti perjalanan tersebut dengan menggunakan dua mobil.

Para peserta juga membawa sejumlah logistik, termasuk beras dan mi instan. Logistik itu mereka siapkan untuk memenuhi kebutuhan selama perjalanan menuju Jakarta.

Setibanya di Jakarta, rombongan AMPB akan melakukan konsolidasi dengan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu. Konsolidasi tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi aksi demonstrasi pada 27 Agustus mendatang.

Supriyono menjelaskan AMPB membawa dua tuntutan utama dalam aksi tersebut. Massa meminta pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

“Kita menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor dan hukum mati koruptor,” ucapnya.

Tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset muncul ketika DPR RI juga tengah melanjutkan pembahasan regulasi tersebut. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya memastikan pihaknya menargetkan penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2026.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut pada masa sidang I tahun 2026-2027. DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait substansi RUU Perampasan Aset.

Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak dua hingga tiga kali setiap pekan. Forum tersebut bertujuan menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ucap Habiburokhman.

Rencana aksi AMPB pada 27 Agustus 2026 nantinya akan menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi dan pembahasan RUU Perampasan Aset. Massa dari Pati menyatakan siap bergabung dengan elemen masyarakat lainnya untuk menyampaikan tuntutan di Gedung DPR RI.

(mam/mam)

Iklan