JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Selasa (18/8/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan mulai berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Tim advokat Febrie Adriansyah memastikan akan menghadiri persidangan. Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada hakim dalam memeriksa perkara tersebut secara objektif.
Iklan
Salah satu kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dalam suatu proses perkara.
“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” kata Febri Diansyah, Selasa (18/8).
Menurut Febri, tim kuasa hukum akan mempersoalkan prosedur sejumlah tindakan yang dilakukan dalam proses penanganan perkara terhadap kliennya.
Salah satu aspek yang akan diuji berkaitan dengan penetapan tersangka. Tim advokat juga menyoroti tindakan penggeledahan serta sejumlah upaya paksa lainnya.
Febri menyebut pihaknya mempertanyakan apakah proses tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” ujar Febri.
Ia menegaskan, pengajuan praperadilan tidak bertujuan menghindari proses penegakan hukum. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan penggunaan hak hukum yang tersedia bagi setiap warga negara.
Menurutnya, setiap perbedaan pandangan mengenai penerapan hukum acara seharusnya diuji melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik,” tegasnya.
Selain prosedur penetapan tersangka, tim kuasa hukum juga akan mengangkat persoalan terkait pemeriksaan terhadap calon tersangka dalam persidangan praperadilan tersebut.
Tak hanya itu, tim advokat Febrie Adriansyah juga berencana menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang digabungkan dalam satu surat perintah penyidikan.
Febri mengatakan, persoalan tersebut perlu dikaji dengan mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang TPPU beserta penjelasannya, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum, lanjut Febri, tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Mereka menyerahkan seluruh penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan dalam perkara tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan,” imbuh Febri.
(ca/cin)



