JAKARTA, Ifakta.co – Badan Eksekutif Mahasiswa Persatuan Indonesia (BEM PI) menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (22/7).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan yang berfokus pada penguatan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, perlindungan demokrasi, serta peningkatan profesionalisme lembaga negara.
Koordinator aksi, Hikmah Maulana Sai, mengatakan “demonstrasi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap berbagai persoalan yang masih membayangi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Menurutnya, negara harus membuktikan komitmen dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, independen, dan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun.
Iklan
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan BEM PI ialah mendesak DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset” (22/7/26).
Organisasi mahasiswa itu menilai regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Selain itu, BEM PI meminta aparat penegak hukum mengusut perkara yang berkaitan dengan Febri Ardiansyah secara objektif, transparan, dan akuntabel. Mereka menegaskan seluruh proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta terbebas dari segala bentuk intervensi.
Dalam pernyataannya, BEM PI juga menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kejaksaan Agung apabila dinilai tidak mampu menghadirkan penegakan hukum yang independen dan berkeadilan. Menurut mereka, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila setiap perkara ditangani secara profesional tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Di sektor pertahanan, BEM PI turut mendesak Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tetap menjalankan tugas sesuai amanat reformasi, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan. Mereka menilai profesionalisme TNI menjadi bagian penting dalam menjaga demokrasi serta menegakkan prinsip supremasi sipil.
Tak hanya itu, massa aksi juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam sejumlah program pemerintah. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk melakukan audit terhadap seluruh dapur SPPG. BEM PI juga mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan barang pada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Di sisi lain, BEM PI menolak segala bentuk tindakan represif terhadap aktivis, mahasiswa, jurnalis, maupun masyarakat sipil saat menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka menegaskan kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara.
Melalui aksi tersebut, BEM PI menegaskan seluruh tuntutan yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Organisasi itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap berlandaskan supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat.
BEM PI menyatakan akan terus mengawal perkembangan berbagai persoalan tersebut melalui langkah-langkah konstitusional dan damai. Mereka berharap pemerintah dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, penegakan hukum yang adil, serta demokrasi yang semakin sehat di Indonesia.
(mam/cho)



