JAKARTA, ifakta.co – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Dalam perkara tersebut, Febrie Ardiansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK.

Febri Diansyah mengambil alih pendampingan hukum setelah pengacara Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari tim kuasa hukum. Sebelumnya, Hotman hanya mendampingi perkara tersebut dalam waktu singkat.

Iklan

Hotman menjelaskan pengunduran dirinya dipengaruhi kondisi kesehatan yang sedang menurun. Saat menyampaikan keputusan itu, ia tampak menggunakan kursi roda dan mengaku baru menjalani perawatan di rumah sakit akibat mengalami saraf kejepit.

Keputusan tersebut juga disampaikan setelah muncul berbagai kritik terhadap dirinya usai menerima kuasa sebagai pengacara Febrie Ardiansyah.

Sebagai kuasa hukum baru, Febri mengatakan kliennya berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Ia menyebut Febrie Ardiansyah berharap penyidik Kejaksaan Agung dapat menilai seluruh fakta perkara secara jernih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Febri Diansyah sendiri bukan sosok baru dalam dunia pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebelum berprofesi sebagai advokat, ia dikenal sebagai aktivis antikorupsi yang aktif mengawal berbagai perkara besar.

Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 2007 itu mengawali kariernya di Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama kurang lebih sembilan tahun, ia terlibat dalam berbagai kegiatan pemantauan kasus korupsi dan proses peradilan di Indonesia.

Setelah berkiprah di ICW, Febri bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi.

Kariernya di lembaga antirasuah terus berkembang hingga dipercaya menjadi Juru Bicara KPK pada awal Desember 2016.

Namun, pada September 2020, Febri memutuskan mengundurkan diri dari KPK di tengah polemik revisi Undang-Undang KPK yang mencuat sejak 2019.

Sejak meninggalkan KPK, Febri Diansyah berprofesi sebagai advokat dan beberapa kali mendampingi klien dalam perkara dugaan korupsi.

Kasus yang menjerat Febrie Ardiansyah bukan menjadi perkara korupsi pertama yang ditanganinya.

Sebelumnya, Febri tercatat menjadi kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku dan ditangani KPK.

Ia juga pernah mendampingi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, di tengah proses penanganan perkara, Febri memutuskan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum.

Dalam salah satu persidangan perkara tersebut, Febri mengungkapkan menerima honorarium sebesar Rp800 juta saat mendampingi Syahrul Yasin Limpo dan pihak terkait pada tahap penyelidikan di KPK.

Selain itu, ia juga mengaku memperoleh honorarium sebesar Rp3,1 miliar untuk pendampingan hukum terhadap Syahrul Yasin Limpo dan pihak terkait pada tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

(cin/my)

Iklan