JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik saat ini sedang menyusun konstruksi hukum untuk menerapkan delik TPPU berdasarkan hasil penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

“Memang ada untuk pengembangan ke arah TPPU,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7) malam.

Iklan

Menurut Taufik, penyidik masih mengkaji mekanisme pemberkasan perkara. KPK mempertimbangkan apakah penyidikan TPPU akan digabung dengan perkara tindak pidana korupsi atau diproses setelah perkara pokok memperoleh putusan pengadilan.

“Tim sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka karena memang sangat banyak ya untuk perkara Imigrasi itu kan ada delapan tersangka, dan masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka, dan itu juga sudah sedang dikembangkan, dikonstruksikan untuk perkara TPPU-nya,” ucap Taufik.

“Nah, apakah bisa nanti untuk Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) TPPU-nya itu naik bareng dan akan dilimpahkan bersamaan dengan proses tindak pidana korupsinya atau dilimpahkan setelah TPK (tindak pidana korupsi) berjalan,” sambungnya.

Kasus tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 18 orang. Salah satunya adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, yang menyerahkan diri kepada penyidik.

Dari hasil operasi dan pengembangan penyidikan, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai sekitar Rp17,5 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Selain penyitaan aset, penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti tambahan.

Beberapa lokasi yang telah digeledah antara lain Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, sejumlah biro jasa di Bali, hingga ruang kerja dan rumah kediaman Silmy Karim.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Penyidik juga menetapkan Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah sebagai tersangka.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Tipikor. Sementara itu, KPK masih terus mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang seiring perkembangan hasil penyidikan dan penyitaan aset yang telah dilakukan.

(mam/my)

Iklan