JAKARTA, ifakta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa uang dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Barang bukti tersebut ditunjukkan kepada Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, yang hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/8).
Dalam persidangan, jaksa memperlihatkan 9.599 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, terdapat uang tunai Rp50 juta serta 401 lembar uang pecahan 100 dolar AS.
Iklan
Zainal kemudian mengakui adanya keterkaitan barang bukti tersebut dengan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
“Ada hubungannya dengan, dengan Gus Alex?” tanya jaksa KPK, Greafik Loserte.
“Ada,” jawab Zainal.
Selain Zainal, jaksa juga menunjukkan barang bukti kepada Muhammad Ivan Soerjanata. Ia merupakan mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam pemeriksaan terhadap Ivan, jaksa memperlihatkan 4.000 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Jaksa juga menunjukkan tanda bukti pengiriman uang senilai Rp17,5 juta.
Ivan mengakui uang tersebut dikirim oleh kerabatnya, Muhammad Ismail Saidi Putra. Menurut keterangannya dalam persidangan, pengiriman uang itu berkaitan dengan fee percepatan.
“Uang ini diberikan oleh?” tanya jaksa.
“Ismail dari Saidi Putra,” jawab Ivan.
“Uang ini diberikan oleh Pak Muhammad Ismail? Kepada Saudara? Urusannya dengan?,” tanya jaksa.
“Percepatan, Pak,” jawab Ivan.
“Fee percepatan?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ivan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 saat ini menjerat empat terdakwa. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak lainnya. Salah satunya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
(can/cin)


