BANYUMAS, ifakta.co – Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar Store Mandja Ivan Gunawan di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan. Polisi menangkap seorang pria berinisial ASHH (31), warga Kecamatan Patikraja, yang diduga menjadi pelaku pembobolan toko tersebut.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan yang masuk ke Polsek Purwokerto Selatan. Setelah menerima laporan, tim penyidik langsung bergerak menuju lokasi. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Serangkaian penyelidikan itu akhirnya mengarah kepada identitas terduga pelaku.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan proses penyelidikan berjalan hingga polisi berhasil mengamankan tersangka.
Iklan
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” ujar Kapolresta, Rabu (29/7).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, pihak toko baru mengetahui adanya pembobolan beberapa jam kemudian. Saat seorang karyawan datang untuk membuka toko sekitar pukul 08.00 WIB, kondisi ruangan sudah berubah.
Area kasir dan loker tampak berantakan. Setelah melakukan pemeriksaan bersama pihak manajemen, karyawan mengetahui sejumlah barang elektronik beserta uang tunai telah hilang.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku diduga masuk melalui bagian belakang bangunan. Polisi menduga tersangka menggunakan obeng dan palu untuk merusak tembok hingga terbentuk lubang yang cukup besar sebagai akses masuk ke dalam toko.
Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil satu unit laptop, satu unit tablet, dua unit telepon seluler, serta uang tunai yang berada di dalam toko.
Kapolresta menyebut total kerugian akibat aksi tersebut mencapai sekitar Rp65 juta.
Setelah menangkap ASHH, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif. Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku melakukan pencurian karena terlilit utang. Meski demikian, polisi masih mendalami motif tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan hasil penyidikan.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi satu unit tablet hasil dugaan tindak pidana, dus kemasan laptop dan telepon seluler, serta pakaian dan sandal yang diduga digunakan pelaku ketika menjalankan aksinya.
Saat ini, Satreskrim Polresta Banyumas masih melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya dalam proses hukum.
Atas dugaan perbuatannya, ASHH dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolresta Banyumas juga mengingatkan pelaku usaha agar meningkatkan sistem pengamanan di lingkungan tempat usaha. Menurutnya, langkah sederhana seperti memastikan seluruh pintu dan akses bangunan terkunci rapat dapat mengurangi risiko tindak kejahatan. Selain itu, pemasangan kamera pengawas atau CCTV juga penting untuk membantu pengawasan sekaligus mempermudah proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.
Polisi turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian. Dengan partisipasi masyarakat, upaya pencegahan maupun pengungkapan tindak kriminal diharapkan dapat berjalan lebih cepat sehingga keamanan lingkungan tetap terjaga.
(naf/lex)



