JAKARTA, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan peredaran obat-obatan keras daftar G di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026.
Petugas dari Tim Opsnal Timsus 1 Subnit 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin Iptu Andri Ferdolin Stok, S.H. Petugas akhirnya mengarah ke sebuah toko di kawasan Jalan Tamansari IV, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari.
Iklan
Dalam penindakan yang berlangsung pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial FK (29). Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan dan keresahan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras daftar G.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi keresahan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan keras daftar G. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang pria di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujar AKBP Vernal A Sambo saat dikonfirmasi, Selasa, 22/9/2026.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 118 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol. Dengan demikian, total barang bukti obat keras yang diamankan mencapai 367 butir.
Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp684.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan obat. Selain itu, polisi mengamankan dua unit telepon seluler dan satu buah kunci sepeda motor.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap FK. Dalam pemeriksaan tersebut, FK mengakui bahwa dirinya memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G.
Kepada penyidik, FK juga menyebut dirinya mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial R. Polisi kini memasukkan R ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus memburu keberadaannya.
Setelah penindakan, petugas membawa FK bersama seluruh barang bukti ke Mako Polres Metro Jakarta Barat. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus guna mengetahui sumber pasokan serta kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam dugaan peredaran obat keras tersebut. Polisi turut memburu R yang disebut FK sebagai pemasok.
AKBP Vernal A Sambo menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
Selain penindakan, kepolisian juga meminta masyarakat ikut berperan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap peredaran obat-obatan yang dapat disalahgunakan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
(mam/mam)



