JAKARTA, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Nila Jaya 2026. Jaringan tersebut diduga memasok narkotika dari Pekanbaru, Riau, untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Iklan

“Tim melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta,” kata Wisnu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak ke sebuah hotel di Jakarta Pusat. Polisi kemudian menangkap dua pria berinisial YN (39) dan RF (39).

Keduanya diamankan dari kamar 612. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika.

Barang bukti yang disita berupa lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 52,35 gram. Polisi juga menemukan 300 butir pil merah muda berlogo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram.

Selain itu, petugas menyita 100 butir pil merah muda berlogo granat dengan berat 38,64 gram. Polisi juga menemukan serbuk merah muda yang diduga ekstasi seberat 52,81 gram serta pecahan pil dengan berat 8,18 gram.

Dari kamar tersebut, polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik dan dua telepon seluler.

Wisnu mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan barang-barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok. Narkotika itu juga diduga berasal dari Pekanbaru, Riau.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus dengan mendatangi tempat kos milik YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja.

Barang bukti itu terdiri atas 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat 52,35 gram. Polisi juga menemukan satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat sekitar 410 gram.

Penyidik masih mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan tersebut. Polisi menduga YN dan RF berperan sebagai perantara dalam distribusi narkotika dan dijanjikan memperoleh upah sebesar Rp10 juta.

“Terhadap kedua tersangka, masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold EP Hutagalung mengatakan jajarannya masih melanjutkan pengembangan kasus tersebut. Penindakan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat,” tegas Reynold.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain hukuman badan, perkara tersebut juga memiliki ancaman denda paling banyak Rp10 miliar.

Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran kedua tersangka serta menelusuri jaringan yang berada di atasnya. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

(mam/mam)

Iklan