JAKARTA BARAT, ifakta.co – Dugaan adanya aktivitas penampungan handphone yang diduga belum memenuhi ketentuan kepabeanan di sebuah ruko di kawasan Rukan 1000, Cengkareng, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat kini menantikan langkah Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ifakta.co, dugaan aktivitas di lokasi tersebut telah menjadi perhatian sejumlah pihak. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Barat mengenai hasil penyelidikan maupun tindak lanjut atas informasi tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum pihak yang dikaitkan dengan lokasi tersebut membantah adanya aktivitas perakitan handphone maupun penampungan barang yang diduga ilegal. Menurutnya, bangunan tersebut hanya difungsikan sebagai gudang penyimpanan dan penjualan aksesoris handphone.

Iklan

“Di lokasi itu hanya menjual aksesoris handphone, Bang,” ujarnya saat dikonfirmasi ifakta.co.

Dalam kesempatan yang sama, usai memberikan keterangan, kuasa hukum tersebut diduga sempat berupaya memberikan sejumlah uang kepada wartawan ifakta.co. Tawaran tersebut ditolak oleh wartawan yang melakukan peliputan demi menjaga independensi dan integritas profesi jurnalistik.

Perbedaan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dinilai perlu dijawab melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan berbasis alat bukti. Kepastian dari aparat penegak hukum diharapkan dapat mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang.

Apabila informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut telah diterima aparat penegak hukum, masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar hanya digunakan sebagai gudang aksesoris handphone atau terdapat aktivitas lain yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk di bidang kepabeanan.

Penanganan perkara ini dinilai menjadi salah satu indikator komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menindaklanjuti setiap informasi dugaan pelanggaran hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, ifakta.co masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolres Metro Jakarta Barat terkait langkah yang akan diambil dalam menyikapi dugaan tersebut.

Redaksi ifakta.co membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

(sib/lex)

Iklan