JAKARTA, ifakta.co – PT Blue Bird Taxi bermaksud untuk menambah modalnya yang berakibat bahwa, tiap pemegang saham harus membayar uang ke PT Blue Bird Taxi untuk membayar Penambahan Modal.
Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ yang juga pemilik saham di PT Blue Bird Taxi menjelaskan, bahwa Pasal-Pasal di Undang-Undang Perseroan Terbatas yang terkait erat dengan Penambahan Modal yang terkait pada Penambahan Modal adalah :
Pasal 41 ayat (1) yang disalin sebagai berikut : (1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS”.
Iklan
Pasal 42 ayat (2) yang disalin sebagai berikut : “(2) Ketentuan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar”.
“Maka dibuatlah undangan RUPS (BUKTI II.78) dan yang diikuti oleh RUPS yang tercatat di Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Blue Bird Taxi no. 09 tanggal 11 Mei 2015 (BUKTI II-76). Ada dua hal yang disyaratkan untuk pengesahan Penambahan Modal tersebut,” ujar Mintarsih kepada wartawan melalui pesan tertulis, di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Diterangkan Mintarsih, Dua Hal yang disyaratkan untuk pengesahan Penambahan Modal tersebut yaitu :
Memenuhi persyaratan kuorum kehadiran lebih dari ½ (satu per dua) bagian hak suara yang sah, sebagaimana tercantum pada Pasal 42 ayat (2) UUPT No. 40 tahun 2007 yang dijelaskan sebagai berikut :
Susunan pemegang saham serta persentase pemegang saham adalah sebagai berikut : PT Ceve Lestiani sebesar 45 % saham; Dr. Purnomo Prawiro sebesar 14,32 % saham; Dr. Mintarsih A. Latief sebesar 6,67 % saham; Ir Kresna Priawan Djokosoetono, MBM sebesar 3,59 % saham; Ir Sigit Priawan Djokosoetono, MBA sebesar 3,58 % saham; Bayu Priawan Djokosoetono, SE, MBM sebesar 3,58 % saham; Indra Priawan Djokosoetono, MBM sebesar 3,57 % saham; Elliana Wibowo sebesar 15,31 % saham: Lani Wibowo sebesar 4,38 % saham. Dengan total saham sebesar 100 %.
Lebih lanjut Mintarsih menjelaskan, beberapa pemegang saham tidak hadir, sehingga tidak mempunyai hak suara yaitu Elliana Wibowo dan Lani Wibowo tidak hadir, karena takut pada pengalaman penganiayaan oleh Purnomo, isteri dan Noni Sri Ayati Purnomo (BUKTI II.23), dan dugaan tabrak lari pada orang kepercayaannya, yaitu Valentino.
Mintarsih mengaku hadir di depan ruang rapat, namun tidak hadir didalam ruang dimana diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena berada di ruang penyekapan, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai hak suara.
Dengan rasa takut terutama karena adanya pengalaman-pengalaman berupa upaya penculikan (BUKTI II.24), dan surat-surat penangkapan Mintarsih dari Kepolisian (BUKTI II.39) tanpa adanya bukti kesalahan.
Rasa takut ini ternyata beralasan, dimana sebelum mulainya Rapat PT Blue Bird Taxi No. 09 tanggal 11 Mei 2015 (BUKTI II.69), Mintarsih menandatangani absensi yang oleh aparat dipaksakan untuk menandatangani absensi sampai dua kali. Untuk apa? Dan mengapa harus dipaksakan oleh aparat berseragam ?
Setelah tanda tangan, Mintarsih digiring dan disekap di ruangan luas dan gelap oleh dua aparat berseragam (BUKTI II-65 dan BUKTI II-66) yang sudah siap di tempat.
PENYEKAPAN
Selanjutnya, kata Mintarsih, pada saat rapat hampir selesai Mintarsih dipindahkan ke ruang rapat. Notaris yang membuat kesalahan yaitu berbohong bahwa Mintarsih menjawab pertanyaan notaris. Sedangkan Mintarsih sedang disekap.
Kehadiran yang sah dalam RUPS PT Blue Bird Taxi : pada saat RUPS, pemegang saham yang hadir dan mempunyai hak suara adalah Purnomo (1.403 saham), Kresna Priawan (352 saham), Sigit Priawan (351 saham), Bayu Priawan (351 saham), Indra Priawan (351 saham) dari keseluruhan 9.800 saham = 2.808 dari 9.800 saham (BUKTI II.75) = 28,65 % saham. Maka RUPS tidak mencapai kuorum lebih dari ½ (satu per dua) hak suara, sehingga persyaratan untuk disahkannya Penambahan Modal tidak terpenuhi.
PT Ceve Lestiani tidak mempunyai hak suara yang sah dijelaskan sebagai berikut : Pada saat dilakukan dilusi, CV Lestiani dan PT Ceve Lestiani sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 148/Pdt/G/2015/PN.JKT.PST (BUKTI I.02) yang berlangsung dari 10 April 2015 sampai 21 Juni 2016. Maka CV Lestiani maupun PT Ceve Lestiani tidak mempunyai hak suara yang sah, karena belum diputuskan siapa pemegang saham yang sah.
Kemudian, menurut Mintarsih, bahwa CV Lestiani telah menjadi PT Ceve Lestiani yang tidak benar dengan bukti-bukti : Surat Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan W10.U113774.12.2013.03 (BUKTI II.69) tanggal 9 Desember 2013 sebagai instansi yang paling berhak dan paling bertanggung jawab untuk mengubah kepemilikan saham di CV Lestiani (berdasarkan Pasal 17 Anggaran Dasar CV Lestiani) (vide BUKTI I.01) tidak mensahkan adanya perubahan kepemilikan dari CV Lestiani ke PT Ceve Lestiani di PT Blue Bird Taxi, yang disalin sebagai berikut : “…….. bahwa Minuta Akta Notaris mengenai CV Lestiani yang dibuat oleh Notaris Djojo Mulyadi, SH Nomor 99 tanggal 28 Juli 1971 telah didaftarkan dan telah dilegalisir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 Agustus 1971 No. 2328.”




