“Tambahan Berita Negara No. 6663 tahun 2002 dibuat palsu oleh putri dari Purnomo, dimana disebutkan bahwa PT Ceve Lestiani merupakan peningkatan status dari CV Lestiani menjadi PT Ceve Lestiani, tanpa bukti dan tanpa prosedur yang sah,” ujar Mintarsih.

Pengalihan CV Lestiani ke PT Ceve Lestiani, kata Mintarsih, tidak mendapatkan pengesahan sebagaimana tercantum di Tambahan Berita Negara No. 6663 tahun 2002, yang disalin sebagai berikut : ”Akta Perseroan Terbatas PT. Ceve Lestiani no. 1 tanggal 5 Maret 2002 dengan Nomor: C-04843 HT.01.01.TH.2002 memutuskan : ”Mengesahkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Ceve Lestiani, NPWP : 02.160.382.4-014.000, yang mulai berlaku sejak 22 Maret 2002.” Maka dapat disimpulkan bahwa PT Ceve Lestiani tidak mempunyai hak suara.

Dalam pemaparannya, Mintarsih mengungkapkan:

Iklan

B. HARUS ADA KEBENARAN DATA 

Ada beberapa hal yang dinyatakan oleh direksi, yaitu Purnomo, Bayu Priawan, Adrianto, dalam hubungannya dengan Penambahan Modal, yaitu :

Modal PT Blue Bird Taxi nilainya Rp 4.900.000.000.

Pinjaman PT Blue Bird Taxi sebesar Rp 10.000.000.000 yang dipinjam dari PT Pusaka Citra Djokosoetono yang merupakan Perseroan dari putra-putri dari Purnomo dan Chandra. Jumlah penambahan modal yang diajukan adalah Rp 50.000.000.000

Data-data dari direksi PT Blue Bird Taxi tersebut di atas tidak benar yang dibuktikan dengan :

Modal pada saat Rapat tentang Penambahan Modal pada tanggal 11 Mei 2015 adalah Rp 4.900.000.000,-. Nilai ini sama dengan modal atau harta 14 tahun sebelumnya, yang diambil dari Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Blue Bird Taxi no. 68 tanggal 19 Pebruari 1991 (BUKTI II.15), yang nilainya Rp 4.900.000.000 (empat milyar sembilan ratus juta rupiah). Disini terjadi permainan kotor dimana Perseroan mempunyai keuntungan yang berhasil didapatkan selama 43 tahun yaitu dari tahun 1971 sampai tahun 2015 yang tidak disebutkan modal ataupun harta kekayaan.

“Bahwa terjadi kesalahan yang nyata yang menggunakan data modal 14 tahun sebelumnya dan tanpa menghiraukan keuntungan selama 43 tahun yaitu keuntungan sejak berdirinya tahun 1971 sampai tahun 2015 dimana diadakan RUPS Penambahan Modal,” beber Mintarsih.

Bahwa ada pinjaman sebesar Rp 10.000.000.000 yang menurut data dari Purnomo cs nilainya lebih dari dua kali modal dan tanpa RUPS. Maka pinjaman ini tidak sah. Maka Modal pada tanggal 11 Mei 2015 adalah MINUS Rp 5.100.000.000, maka besarnya modal tidak sah secara hukum, karena dilakukan tanpa melalui RUPS.

Perseroan juga masih mempunyai hutang ke Mintarsih antara lain hutang dividen yang sejak berdirinya PT Blue Bird Taxi 43 tahun yang lalu belum dibayar. Sehingga jumlah Modal yang sebenarnya lebih kecil dari nilai MINUS Rp 5.100.000.000,- (versi Purnomo cs).

Permohonan penambahan modal sebesar Rp 50.000.000.000 tidak masuk akal untuk diajukan, dengan alasan adanya kerugian sebesar Rp 5.100.000.000 dalam 14 tahun (versi data dari Purnomo cs), tanpa adanya keuntungan sedikitpun. 

“Maka data-data yang diberikan Purnomo cs tidak benar dan tidak dapat digunakan sebagai angka untuk penambahan modal atau untuk dilusi,” ujar Mintarsih.

DILUSI :

Bahwa jika pemegang sahamnya tidak membayar, maka dilakukan pengurangan persentase salam, yang disebut dilusi, yang dihitung berdasarkan kekayaan Perseroan.

Bahwa Modal besarnya Rp 4.900.000.000 yang merupakan Modal Ditempatkan dan Disetor dari PT Blue Bird Taxi, secara terang benderang tidak dapat disebut sebagai kekayaan Perseroan, dengan membandingkan bahwa PT Blue Bird Taxi sudah memiliki kantor pusat Blue Bird (BUKTI II.79) di Jl. Mampang Prapatan Raya 60, Jakarta Selatan, 2.264 taksi BUKTI II.78), peralatan bengkel yang canggih, sistim komunikasi taksi, komputer IBM dengan software yang ”tailor made”, banyak tanah dan lain-lain. Hal ini memperkuat bahwa modal yang disebutkan bukan modal perusahaan pada tanggal 11 Mei 2015. 

C. Data-data pemerintah Indonesia dan Singapore sebagai pembanding : 

1. Bahwa PT Blue Bird telah memperoleh pengesahan IPO (penjualan saham ke masyarakat) pada tanggal 5 Nopember 2014 (BUKTI II-96), sehingga pada tahun 2015, PT Blue Bird Taxi  tidak mungkin mengalami kerugian sebanyak dua kali modal. Data dari Purnomo cs ini juga berbeda dengan data yang tercantum di Buku IPO 2015.

Iklan