2. Data pemerintah Singapura, yaitu MAS (Monetary Authority of Singapore), yang juga tercantum di media The Strait Times Singapore tanggal 10 Oktober 2017 (BUKTI II.60) yang menyebutkan adanya aset milik sejumlah klien asal Indonesia yang disimpan di Unit Trust Standard Chartered di Guernsey, yang dipindahkan ke Singapore pada akhir tahun 2015. Berita ini disusul oleh berita di surat kabar di Indonesia tanggal 21 Nopember 2017 (BUKTI II.61), yang menyebutkan adanya dugaan ”money laundering” antara lain oleh perusahaan angkutan besar di Indonesia dan menyatakan bahwa PPATK sudah mendapat informasi tersebut dari pemerintah Singapura (MAS).
“Maka penambahan modal yang telah mengakibatkan kerugian sebesar kira-kira 90 % saham dari semua pemegang saham yang bukan kelompok Purnomo cs, secara terang benderang telah melanggar Pasal 41 ayat (1) dan (2) UUPT No. 40 tahun 2007, sehingga Penambahan Saham menjadi tidak sah sedangkan data-data modal dan hutang yang tidak benar atau tidak sah merupakan pendukung atas keterangan yang dilakukan Purnomo cs,” ungkap Mintarsih.
(my/my)
Iklan

