JAKARTA, ifakta.co – Mantan Direksi PT Blue Bird Taxi, dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ, memaparkan sejumlah persoalan yang menurutnya berkaitan dengan kepemilikan saham, pembagian dividen, hingga proses dilusi saham di lingkungan perusahaan. Mintarsih juga menyampaikan sejumlah tudingan dan menyebut berbagai dokumen yang menurutnya menjadi bukti dalam persoalan tersebut.
Mintarsih mengatakan dirinya telah menjadi pemegang saham Blue Bird selama 55 tahun. Namun, menurut dia, dividen yang seharusnya menjadi haknya tidak pernah dibayarkan. Ia juga mengklaim tidak menerima gaji selama 43 tahun bekerja.
“Gaji saya selama 43 tahun bekerja, juga tidak pernah dibayar. Pertengkaran terjadi antara Purnomo dan Brigjen Pol Chandra melawan semua pemegang saham yang bukan kelompok Purnomo cs. Siapa sangka, pada tahun 2000, direktur Purnomo, Komisaris Endang Purnomo dan putrinya Noni Purnomo, dengan dibantu oleh security pernah melakukan penganiayan terhadap pemegang saham wanita bernama Janti Wirjanto (Bukti II.23 disertakan) yang pada saat kejadian berusia 74 tahun,” ujar Mintarsih, mantan Direksi PT Blue Bird Taxi melalui pesan tertulis kepada ifakta.co di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Iklan
Mintarsih, yang juga berprofesi sebagai psikiater, kemudian memaparkan dugaan tindakan kekerasan yang menurutnya terjadi terhadap dirinya. Ia menyebut dirinya sebagai pendiri, pemegang saham, sekaligus mantan direktur PT Blue Bird Taxi.
Menurut Mintarsih, terdapat upaya pengamanan atau penculikan terhadap dirinya dan Tino, staf dari pemegang saham Surjo Wibowo. Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan pembentukan tim 14 dan menyebut adanya notulen yang memuat tugas masing-masing anggota.
“Notulen rapat ini diserahkan oleh koordinator tim 14 ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Bukti II.25), serta laporan oleh para anggota tim 14 (Bukti II.26 s/d Bukti II.29), demikian yakinnya Purnomo akan keberhasilannya, sehingga berani menyatakan agar setelah saya (Mintarsih) dan/atau Tino diamankan, maka harus segera diserahkan ke Purnomo untuk dialihkan ke Tim 4 yang beranggotakan aparat Brimob (vide Bukti II.24). Tino meninggal karena tabrak lari,” paparnya.
Mintarsih juga mengaitkan persoalan tersebut dengan riwayat Purnomo ketika masih remaja. Ia menyebut Purnomo pernah menjalani penahanan di Polsek Menteng dan Polres Jakarta Selatan berdasarkan dokumen yang ia sertakan.
Ia kemudian menyinggung hubungan Purnomo dengan Brigjen Pol Chandra. Menurut Mintarsih, setelah Chandra menikah lagi pada 1991, Purnomo bergabung dengannya dalam upaya yang menurut tudingannya berkaitan dengan perebutan harta milik Mintarsih, Elliana, dan Lani.
Dugaan Perebutan Saham Pemegang Saham Pendiri
Mintarsih selanjutnya mengungkapkan dugaan penggelapan saham milik sejumlah pemegang saham pendiri yang bukan bagian dari kelompok Purnomo dan Brigjen Pol Chandra.
Ia berpendapat keberadaan para pemegang saham tersebut memiliki peran penting dalam sejarah pendirian perusahaan.
Menurut dia, tanpa pemegang saham yang tidak memiliki hubungan keluarga tersebut, perusahaan tidak memenuhi persyaratan pendirian perusahaan taksi pada 1971.


