JAKARTA, ifakta.co – Pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia kembali mendapat sorotan. Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menilai pengelolaan kekayaan alam nasional belum sepenuhnya berjalan sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Gunhar, manfaat ekonomi dari pengelolaan SDA masih banyak dinikmati pihak swasta. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa peran negara dalam mengoptimalkan kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat masih perlu diperkuat.

Gunhar juga menyoroti implementasi pembentukan Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID. Menurut dia, tujuan awal pembentukan holding tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam pelaksanaan pengelolaan industri pertambangan.

Iklan

Gunhar menjelaskan, pemerintah sejak awal membentuk holding industri pertambangan dengan tujuan memperkuat pengelolaan mineral nasional.

Pengelolaan SDA, kata dia, seharusnya tidak berhenti pada aktivitas eksploitasi. Negara perlu mendorong pengolahan mineral menjadi industri yang menghasilkan nilai tambah.

Selain meningkatkan nilai ekonomi, langkah tersebut diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan dan memperbesar penerimaan negara.

“Bahwa negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat,” ujar Gunhar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI.

Namun, Gunhar menilai tujuan tersebut belum terlihat secara optimal dari kontribusi pengelolaan SDA terhadap negara.

Dia menyoroti sejumlah indikator, mulai dari penerimaan pajak, royalti, dividen hingga penciptaan lapangan kerja. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat transparansi agar masyarakat dapat melihat seberapa besar manfaat pengelolaan kekayaan alam yang kembali kepada negara.

Dalam pandangan Gunhar, pengelolaan SDA masih menghadapi tantangan karena peran pihak swasta dinilai lebih dominan dibandingkan negara.

Dia menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan kekayaan alam nasional benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Miris lihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita,” katanya.

Gunhar kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, dia menilai evaluasi terhadap pengelolaan SDA perlu dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah juga dinilai perlu memperkuat fungsi pengawasan serta kebijakan yang mendukung tujuan pembentukan MIND ID.

DPR Dorong Penguatan Peran Negara

Gunhar mengatakan Komisi XII DPR akan terus mendukung MIND ID sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengelola industri pertambangan nasional.

Dukungan tersebut, menurut dia, harus berjalan bersama upaya memastikan pengelolaan SDA tetap mengacu pada amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Tujuan untuk kemakmuran rakyat itu seperti yang diamanatkan Pasal 33 itu sepenuhnya belum terlaksana,” tegasnya.

Dia menekankan bahwa kekayaan alam Indonesia harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, negara dinilai perlu memiliki posisi kuat dalam menentukan arah pemanfaatan SDA.

“Seluruh kekayaan alam ini kita berdayakan untuk kemakmuran. Swasta yang sekian-sekian persen ini Pak udahlah, pangkas dulu. Apa kontribusinya? Bayar pajak, PNBP? Lah kita negara, kita punya modal,” pungkasnya.

(my/my)

Iklan