Persoalan kemudian berlanjut pada tindakan dilusi saham PT Blue Bird Taxi yang menurut Mintarsih terjadi setelah upaya yang ia sebut sebagai perebutan saham miliknya bersama Elliana Wibowo dan Lani Wibowo
Mintarsih menyoroti Rapat Umum Pemegang Saham PT Blue Bird Taxi Nomor 09 tanggal 11 Mei 2015. Ia menyatakan rapat tersebut berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham para pemegang saham.
Ia juga mengklaim dirinya mengalami tindakan pemaksaan ketika proses tersebut berlangsung.
Iklan
Menurut Mintarsih, setelah tanda tangan absensi dilakukan, aparat kemudian membawanya ke sebuah ruangan.
Ia menyebut dua aparat berseragam melakukan penyekapan terhadap dirinya.
Dalam menjelaskan dasar hukum mengenai penambahan modal, Mintarsih mengutip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Pasal 41 ayat (1) UUPT menyebut:
“(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS”.
Sementara itu, Pasal 42 ayat (2) UUPT mengatur mengenai kuorum RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar.
“(2) Ketentuan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar”.
Mintarsih kemudian menghitung jumlah saham yang menurutnya hadir dalam proses dilusi tersebut. Ia menyebut Purnomo memiliki 1.403 saham, Kresna Priawan 352 saham, Sigit Priawan 351 saham, Bayu Priawan 351 saham, dan Indra Priawan 351 saham.
Jika dijumlahkan, menurut Mintarsih, kepemilikan tersebut mencapai 2.808 saham dari total 9.800 saham. Dengan perhitungan itu, ia menilai masih terdapat 6.992 saham yang tidak hadir.
“Pada saat dilusi, maka pemegang saham yang hadir adalah Purnomo (1.403 saham), Kresna Priawan (352 saham), Sigit Priawan (351 saham), Bayu Priawan (351 saham), Indra Priawan (351 saham) dari keseluruhan 9.800 saham = 2.808 dari 9.800 saham = 6.992 saham (BUKTI II.75). Maka RUPS tidak mencapai kuorum, maka penambahan modal tidak sah secara hukum,” ujar Mintarsih.
Ia juga mempersoalkan status CV Lestiani dan PT Ceve Lestiani dalam proses tersebut. Menurut Mintarsih, kedua pihak saat itu sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui perkara Nomor 148/Pdt/G/2015/PN.JKT.PST.
Mintarsih menyebut perkara tersebut berlangsung sejak 10 April 2015 hingga 21 Juni 2016. Berdasarkan hal itu, ia mempertanyakan hak suara CV Lestiani maupun PT Ceve Lestiani ketika proses dilusi berlangsung.
Ia kemudian mengutip surat Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor W10.U113774.12.2013.03 tertanggal 9 Desember 2013 yang menurutnya berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham CV Lestiani.
Dokumen tersebut, kata Mintarsih, menyatakan bahwa minuta akta notaris mengenai CV Lestiani telah didaftarkan dan dilegalisasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga menyatakan tidak terdapat perubahan saham CV Lestiani yang membuat badan usaha tersebut berubah menjadi PT Ceve Lestiani.
Mintarsih selanjutnya mengacu pada Pasal 31 ayat (1) UUPT Nomor 40 Tahun 2007 yang berbunyi: “Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, Mintarsih mempersoalkan perhitungan modal yang digunakan dalam akta dilusi. Ia menyebut akta tersebut mencantumkan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp4,9 miliar dengan hutang Rp10 miliar.
Menurut perhitungannya, kondisi tersebut akan menghasilkan angka minus Rp5,1 miliar. Ia mempertanyakan angka tersebut dengan kondisi perusahaan yang menurutnya sudah beroperasi selama puluhan tahun.
Mintarsih kemudian membandingkan angka tersebut dengan kondisi PT Blue Bird yang memperoleh pengesahan IPO pada 5 November 2014.
Ia juga mengutip pemberitaan Majalah Forbes 2014 mengenai nilai aset Purnomo atau Grup Purnomo di Indonesia.
“Keanehan besar yang lain adalah perbedaan besar yang disorot oleh Majalah Forbes 2014 (vide Bukti II.48), dimana disebutkan bahwa nilai aset Purnomo (grup Purnomo) di Indonesia besarnya $ 1,3 Billion atau senilai Rp 16.172.000.000.000 berdasarkan kurs tengah BI pada tahun 2013 akhir,” ungkapnya.
Mintarsih kemudian mempertanyakan kewajaran nilai modal PT Blue Bird Taxi setelah perusahaan beroperasi selama 43 tahun.
“Maka tidak masuk akal jika modal PT Blue Bird Taxi setelah 43 tahun beroperasi nilainya Rp4.900.000.000,- dikurangi hutang sebesar Rp10.000.000.000,- = MINUS Rp5.100.000.000,- yang harus dipotong lagilain dengan jumlah dividen ke Mintarsih pada saat dilusi, yaitu sebesar 43 tahun,” tegas Mintarsih.
Ia juga menyebut PT Blue Bird Taxi pada 2015 telah memiliki kantor pusat di Jalan Mampang Prapatan Raya 60, Jakarta Selatan, sebanyak 2.264 taksi, peralatan bengkel, sistem komunikasi taksi, komputer IBM dengan perangkat lunak yang dibuat khusus, serta sejumlah aset lainnya.
Atas dasar itu, Mintarsih menilai data yang digunakan dalam proses dilusi perlu dipertanyakan. Ia menyatakan data tersebut menurutnya tidak mencerminkan kondisi perusahaan sebenarnya.
“Semua bukti tersebut, kata Mintarsih, membuktikan bahwa data yang digunakan untuk dilusi tahun 2015, merupakan kebohongan. Maka dilusi yang membuat saham Mintarsih, Elliana Wibowo dan Lani Wibowo merupakan data bohong, sehingga dilusi tersebut tidak sah, karena didasarkan atas dilusi bohong,” ujarnya.
Mintarsih Singgung Dugaan Money Laundering
Selain persoalan saham dan dilusi, Mintarsih juga menyinggung dugaan pencucian uang yang menurutnya pernah muncul dalam pemberitaan pada 2016.
Ia menyebut Monetary Authority of Singapore (MAS) dan media The Strait Times Singapore pernah memberitakan dugaan tersebut pada 10 Oktober 2017. Ia juga merujuk pemberitaan media di Indonesia pada 21 November 2017.
“Tahun 2016, ada dugaan ”money laundering” yang dikemukakan oleh pemerintah Singapura, yaitu MAS (Monetary Authority of Singapore) media The Strait Times Singapore tanggal 10 Oktober 2017 (Bukti II.60) maupun harian di Indonesia tanggal 21 Nopember 2017 (Bukti II.61), yang menyebut adanya dugaan ”money laundering”, oleh perusahaan angkutan besar di Indonesia,” ungkapnya.
Menurut Mintarsih, laporan tersebut telah diterima Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Laporan tersebut, lanjut dia, telah diterima oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan). “Selain itu, secara hukum maupun logika masyarakat tidak ada alasan untuk mensahkan dilusi ini,” pungkas Mintarsih.
Berbagai pernyataan tersebut disampaikan Mintarsih dengan merujuk dokumen dan bukti yang menurutnya mendukung keterangannya. Tuduhan mengenai penganiayaan, perebutan saham, penyekapan, penggelapan, hingga dugaan pencucian uang dalam materi ini merupakan klaim yang disampaikan Mintarsih dan memerlukan pembuktian serta verifikasi berdasarkan proses hukum dan dokumen yang relevan.
(my/my)


