JAKARTA, ifakta.co – Mantan Direksi PT Blue Bird Taxi, dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ, memaparkan sejumlah persoalan yang menurutnya berkaitan dengan kepemilikan saham, pembagian dividen, hingga proses dilusi saham di lingkungan perusahaan. Mintarsih juga menyampaikan sejumlah tudingan dan menyebut berbagai dokumen yang menurutnya menjadi bukti dalam persoalan tersebut.
Mintarsih mengatakan dirinya telah menjadi pemegang saham Blue Bird selama 55 tahun. Namun, menurut dia, dividen yang seharusnya menjadi haknya tidak pernah dibayarkan. Ia juga mengklaim tidak menerima gaji selama 43 tahun bekerja.
“Gaji saya selama 43 tahun bekerja, juga tidak pernah dibayar. Pertengkaran terjadi antara Purnomo dan Brigjen Pol Chandra melawan semua pemegang saham yang bukan kelompok Purnomo cs. Siapa sangka, pada tahun 2000, direktur Purnomo, Komisaris Endang Purnomo dan putrinya Noni Purnomo, dengan dibantu oleh security pernah melakukan penganiayan terhadap pemegang saham wanita bernama Janti Wirjanto (Bukti II.23 disertakan) yang pada saat kejadian berusia 74 tahun,” ujar Mintarsih, mantan Direksi PT Blue Bird Taxi melalui pesan tertulis kepada ifakta.co di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Iklan
Mintarsih, yang juga berprofesi sebagai psikiater, kemudian memaparkan dugaan tindakan kekerasan yang menurutnya terjadi terhadap dirinya. Ia menyebut dirinya sebagai pendiri, pemegang saham, sekaligus mantan direktur PT Blue Bird Taxi.
Menurut Mintarsih, terdapat upaya pengamanan atau penculikan terhadap dirinya dan Tino, staf dari pemegang saham Surjo Wibowo. Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan pembentukan tim 14 dan menyebut adanya notulen yang memuat tugas masing-masing anggota.
“Notulen rapat ini diserahkan oleh koordinator tim 14 ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Bukti II.25), serta laporan oleh para anggota tim 14 (Bukti II.26 s/d Bukti II.29), demikian yakinnya Purnomo akan keberhasilannya, sehingga berani menyatakan agar setelah saya (Mintarsih) dan/atau Tino diamankan, maka harus segera diserahkan ke Purnomo untuk dialihkan ke Tim 4 yang beranggotakan aparat Brimob (vide Bukti II.24). Tino meninggal karena tabrak lari,” paparnya.
Mintarsih juga mengaitkan persoalan tersebut dengan riwayat Purnomo ketika masih remaja. Ia menyebut Purnomo pernah menjalani penahanan di Polsek Menteng dan Polres Jakarta Selatan berdasarkan dokumen yang ia sertakan.
Ia kemudian menyinggung hubungan Purnomo dengan Brigjen Pol Chandra. Menurut Mintarsih, setelah Chandra menikah lagi pada 1991, Purnomo bergabung dengannya dalam upaya yang menurut tudingannya berkaitan dengan perebutan harta milik Mintarsih, Elliana, dan Lani.
Dugaan Perebutan Saham Pemegang Saham Pendiri
Mintarsih selanjutnya mengungkapkan dugaan penggelapan saham milik sejumlah pemegang saham pendiri yang bukan bagian dari kelompok Purnomo dan Brigjen Pol Chandra.
Ia berpendapat keberadaan para pemegang saham tersebut memiliki peran penting dalam sejarah pendirian perusahaan.
Menurut dia, tanpa pemegang saham yang tidak memiliki hubungan keluarga tersebut, perusahaan tidak memenuhi persyaratan pendirian perusahaan taksi pada 1971.
Mintarsih juga menyebut Purnomo dan Brigjen Pol Chandra pernah mendirikan lima perusahaan ketika Blue Bird berusia sekitar 10 tahun.
Ia mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut diproyeksikan berkembang menjadi perusahaan besar, tetapi kemudian mengalami kebangkrutan.
Salah satu perusahaan yang disebut Mintarsih adalah PT Ziegler Indonesia. Perusahaan tersebut didirikan PT Blue Bird Taxi melalui kerja sama dengan pihak Jerman.
“Berikutnya PT Blue Bird Taxi mendirikan PT Ziegler Indonesia yang bekerjasama dengan (Bukti A-03) Jerman, yang diprediksi akan menjadi sangat besar. Purnomo dan Kresna Priawan (putra dari Brigjen Pol. Chandra-red) selama tiga tahun menggelapkan saham saya dan tidak berhasil didamaikan. Saya menggugat melalui nomor perkara 270/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel, dengan putusan dimana semua saham saya harus dikembalikan,” ungkap Mintarsih.
Ia juga menyinggung pendirian perusahaan taksi di bawah Grup Pusaka pada 1997. Menurut Mintarsih, kelompok tersebut menggunakan sejumlah pelanggan dan pangkalan yang sebelumnya dimiliki PT Blue Bird Taxi.
Mintarsih menyatakan perusahaan-perusahaan taksi Grup Pusaka tersebut kemudian tidak bertahan. Ia lalu menilai strategi untuk memperoleh kekayaan berubah setelah perusahaan-perusahaan yang dikelola Purnomo, Chandra, dan keluarganya tidak mencapai hasil seperti yang diharapkan.
Menurut Mintarsih, perubahan tersebut kemudian mengarah pada dugaan perebutan saham yang masih dimiliki Surjo Wibowo, Janti Wirjanto, dan dirinya.
PT Blue Bird Taxi Disebut sebagai Induk PT Blue Bird
Mintarsih juga menjelaskan sejarah berdirinya PT Blue Bird Taxi dan PT Blue Bird. Menurut dokumen yang ia paparkan, PT Blue Bird Taxi berdiri pada 13 Desember 1971 dengan nama PT Sewindu Taxi. Nama perusahaan kemudian berubah menjadi PT Blue Bird Taxi pada 1 April 1980.
Sementara itu, PT Blue Bird berdiri pada 29 Maret 2001.
Pada saat PT Blue Bird berdiri, Mintarsih dan Purnomo tercatat sebagai direktur PT Blue Bird Taxi. Sementara itu, Chandra menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Blue Bird dan PT Blue Bird Taxi.
Mintarsih menggunakan data tersebut untuk menjelaskan pandangannya bahwa PT Blue Bird Taxi merupakan perusahaan induk dari PT Blue Bird. Ia juga menyebut kedua perusahaan menjalankan kerja sama operasional setelah PT Blue Bird berdiri.
“Patut diduga bahwa perbuatan-perbuatan kejam pada tahun 2000 merupakan upaya kekerasan sampai upaya pembunuhan demi merebut kekayaan PT Blue Bird Taxi untuk beralih ke PT Blue Bird yang hanya dimiliki oleh Purnomo, Chandra dan putra putri mereka. Masyarakat, pengemudi, maupun karyawan tidak dapat membedakan antara PT Blue Bird Taxi dan PT Blue Bird, dan juga tidak tahu beahwa kedua perusahaan tersebut berbeda pemiliknya,” ujar Mintarsih.
Mintarsih Soroti Proses Dilusi Saham 2015
Persoalan kemudian berlanjut pada tindakan dilusi saham PT Blue Bird Taxi yang menurut Mintarsih terjadi setelah upaya yang ia sebut sebagai perebutan saham miliknya bersama Elliana Wibowo dan Lani Wibowo
Mintarsih menyoroti Rapat Umum Pemegang Saham PT Blue Bird Taxi Nomor 09 tanggal 11 Mei 2015. Ia menyatakan rapat tersebut berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham para pemegang saham.
Ia juga mengklaim dirinya mengalami tindakan pemaksaan ketika proses tersebut berlangsung.
Menurut Mintarsih, setelah tanda tangan absensi dilakukan, aparat kemudian membawanya ke sebuah ruangan.
Ia menyebut dua aparat berseragam melakukan penyekapan terhadap dirinya.
Dalam menjelaskan dasar hukum mengenai penambahan modal, Mintarsih mengutip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Pasal 41 ayat (1) UUPT menyebut:
“(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS”.
Sementara itu, Pasal 42 ayat (2) UUPT mengatur mengenai kuorum RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar.
“(2) Ketentuan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar”.
Mintarsih kemudian menghitung jumlah saham yang menurutnya hadir dalam proses dilusi tersebut. Ia menyebut Purnomo memiliki 1.403 saham, Kresna Priawan 352 saham, Sigit Priawan 351 saham, Bayu Priawan 351 saham, dan Indra Priawan 351 saham.
Jika dijumlahkan, menurut Mintarsih, kepemilikan tersebut mencapai 2.808 saham dari total 9.800 saham. Dengan perhitungan itu, ia menilai masih terdapat 6.992 saham yang tidak hadir.
“Pada saat dilusi, maka pemegang saham yang hadir adalah Purnomo (1.403 saham), Kresna Priawan (352 saham), Sigit Priawan (351 saham), Bayu Priawan (351 saham), Indra Priawan (351 saham) dari keseluruhan 9.800 saham = 2.808 dari 9.800 saham = 6.992 saham (BUKTI II.75). Maka RUPS tidak mencapai kuorum, maka penambahan modal tidak sah secara hukum,” ujar Mintarsih.
Ia juga mempersoalkan status CV Lestiani dan PT Ceve Lestiani dalam proses tersebut. Menurut Mintarsih, kedua pihak saat itu sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui perkara Nomor 148/Pdt/G/2015/PN.JKT.PST.
Mintarsih menyebut perkara tersebut berlangsung sejak 10 April 2015 hingga 21 Juni 2016. Berdasarkan hal itu, ia mempertanyakan hak suara CV Lestiani maupun PT Ceve Lestiani ketika proses dilusi berlangsung.
Ia kemudian mengutip surat Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor W10.U113774.12.2013.03 tertanggal 9 Desember 2013 yang menurutnya berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham CV Lestiani.
Dokumen tersebut, kata Mintarsih, menyatakan bahwa minuta akta notaris mengenai CV Lestiani telah didaftarkan dan dilegalisasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga menyatakan tidak terdapat perubahan saham CV Lestiani yang membuat badan usaha tersebut berubah menjadi PT Ceve Lestiani.
Mintarsih selanjutnya mengacu pada Pasal 31 ayat (1) UUPT Nomor 40 Tahun 2007 yang berbunyi: “Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, Mintarsih mempersoalkan perhitungan modal yang digunakan dalam akta dilusi. Ia menyebut akta tersebut mencantumkan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp4,9 miliar dengan hutang Rp10 miliar.
Menurut perhitungannya, kondisi tersebut akan menghasilkan angka minus Rp5,1 miliar. Ia mempertanyakan angka tersebut dengan kondisi perusahaan yang menurutnya sudah beroperasi selama puluhan tahun.
Mintarsih kemudian membandingkan angka tersebut dengan kondisi PT Blue Bird yang memperoleh pengesahan IPO pada 5 November 2014.
Ia juga mengutip pemberitaan Majalah Forbes 2014 mengenai nilai aset Purnomo atau Grup Purnomo di Indonesia.
“Keanehan besar yang lain adalah perbedaan besar yang disorot oleh Majalah Forbes 2014 (vide Bukti II.48), dimana disebutkan bahwa nilai aset Purnomo (grup Purnomo) di Indonesia besarnya $ 1,3 Billion atau senilai Rp 16.172.000.000.000 berdasarkan kurs tengah BI pada tahun 2013 akhir,” ungkapnya.
Mintarsih kemudian mempertanyakan kewajaran nilai modal PT Blue Bird Taxi setelah perusahaan beroperasi selama 43 tahun.
“Maka tidak masuk akal jika modal PT Blue Bird Taxi setelah 43 tahun beroperasi nilainya Rp4.900.000.000,- dikurangi hutang sebesar Rp10.000.000.000,- = MINUS Rp5.100.000.000,- yang harus dipotong lagilain dengan jumlah dividen ke Mintarsih pada saat dilusi, yaitu sebesar 43 tahun,” tegas Mintarsih.
Ia juga menyebut PT Blue Bird Taxi pada 2015 telah memiliki kantor pusat di Jalan Mampang Prapatan Raya 60, Jakarta Selatan, sebanyak 2.264 taksi, peralatan bengkel, sistem komunikasi taksi, komputer IBM dengan perangkat lunak yang dibuat khusus, serta sejumlah aset lainnya.
Atas dasar itu, Mintarsih menilai data yang digunakan dalam proses dilusi perlu dipertanyakan. Ia menyatakan data tersebut menurutnya tidak mencerminkan kondisi perusahaan sebenarnya.
“Semua bukti tersebut, kata Mintarsih, membuktikan bahwa data yang digunakan untuk dilusi tahun 2015, merupakan kebohongan. Maka dilusi yang membuat saham Mintarsih, Elliana Wibowo dan Lani Wibowo merupakan data bohong, sehingga dilusi tersebut tidak sah, karena didasarkan atas dilusi bohong,” ujarnya.
Mintarsih Singgung Dugaan Money Laundering
Selain persoalan saham dan dilusi, Mintarsih juga menyinggung dugaan pencucian uang yang menurutnya pernah muncul dalam pemberitaan pada 2016.
Ia menyebut Monetary Authority of Singapore (MAS) dan media The Strait Times Singapore pernah memberitakan dugaan tersebut pada 10 Oktober 2017. Ia juga merujuk pemberitaan media di Indonesia pada 21 November 2017.
“Tahun 2016, ada dugaan ”money laundering” yang dikemukakan oleh pemerintah Singapura, yaitu MAS (Monetary Authority of Singapore) media The Strait Times Singapore tanggal 10 Oktober 2017 (Bukti II.60) maupun harian di Indonesia tanggal 21 Nopember 2017 (Bukti II.61), yang menyebut adanya dugaan ”money laundering”, oleh perusahaan angkutan besar di Indonesia,” ungkapnya.
Menurut Mintarsih, laporan tersebut telah diterima Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Laporan tersebut, lanjut dia, telah diterima oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan). “Selain itu, secara hukum maupun logika masyarakat tidak ada alasan untuk mensahkan dilusi ini,” pungkas Mintarsih.
Berbagai pernyataan tersebut disampaikan Mintarsih dengan merujuk dokumen dan bukti yang menurutnya mendukung keterangannya. Tuduhan mengenai penganiayaan, perebutan saham, penyekapan, penggelapan, hingga dugaan pencucian uang dalam materi ini merupakan klaim yang disampaikan Mintarsih dan memerlukan pembuktian serta verifikasi berdasarkan proses hukum dan dokumen yang relevan.
(my/my)


