JAKARTA, ifakta.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menunda rencana penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda atau properti. Keputusan tersebut diambil agar regulator memiliki waktu lebih luas untuk menyempurnakan kajian terhadap berbagai aspek, termasuk pengaturan tarif premi bagi kendaraan listrik.

Sebelumnya, OJK berencana merevisi ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan proses penyesuaian tarif premi masih belum dapat dilanjutkan karena regulator masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah faktor yang dinilai penting.

Iklan

Menurut Ogi, salah satu fokus utama yang sedang dikaji adalah penetapan tarif premi untuk kendaraan listrik. OJK saat ini masih menganalisis struktur tarif yang tepat, termasuk kemungkinan penetapan batas bawah tarif premi dengan mempertimbangkan skema yang selama ini berlaku pada kendaraan bermotor konvensional.

“Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa tarif yang ditetapkan mencerminkan profil risiko yang sebenarnya, serta tetap mendukung keberlanjutan industri dan memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen,” ucapnya.

OJK menilai penyesuaian tarif premi harus dilakukan secara hati-hati agar besaran premi benar-benar sesuai dengan tingkat risiko masing-masing jenis kendaraan. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan asuransi dan perlindungan terhadap konsumen.

Selain itu, Ogi menegaskan bahwa perubahan tarif premi tidak akan diputuskan secara sepihak oleh OJK. Sebelum kebijakan diterapkan, regulator akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui proses komunikasi dan konsultasi publik.

Dengan mekanisme tersebut, masukan dari industri maupun masyarakat akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan kebijakan tarif premi yang baru.

Apabila nantinya penyesuaian tarif premi resmi diberlakukan, kebijakan tersebut akan menjadi perubahan pertama untuk lini asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda sejak ketentuan tarif terakhir diterapkan pada 2017.

Hingga saat ini, OJK masih melanjutkan proses kajian sebelum memutuskan waktu yang tepat untuk merealisasikan perubahan tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu mengikuti perkembangan industri, termasuk meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan bagi konsumen.

(den/jo)

Iklan