BANYUMAS, ifakta.co – Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang (KC) Purwokerto menyampaikan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi yang menimpa ratusan nasabah pensiunan. Pernyataan itu muncul setelah ratusan korban menggelar aksi damai di depan kantor cabang pada Kamis (9/7).

Pihak manajemen menyampaikan sikap tersebut melalui konferensi pers yang berlangsung seusai aksi. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Mandiri Taspen KC Purwokerto, Jeffry MH, menegaskan perusahaan menghormati setiap tahapan penegakan hukum yang saat ini masih berjalan.

Jeffry menjelaskan, bank tidak menghindari persoalan yang tengah bergulir. Sebaliknya, manajemen memilih mengikuti mekanisme hukum agar seluruh pihak memperoleh kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iklan

“Kami taat, menghormati, dan mengikuti proses hukum yang berlangsung. Kami juga mengajak seluruh nasabah yang merasa menjadi korban untuk melapor kepada kepolisian agar proses hukum berjalan secara menyeluruh,” ujar Jeffry.

Ia menilai pelaporan dari para korban akan membantu aparat penegak hukum mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Karena itu, ia berharap masyarakat turut mendukung proses penyidikan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Aksi yang berlangsung sejak pagi itu melibatkan ratusan nasabah pensiunan. Mereka menyampaikan dua tuntutan utama, yakni pembatalan kredit yang mereka anggap bermasalah serta pembekuan sementara izin operasional Mandiri Taspen KC Purwokerto sampai persoalan selesai.

Mandiri Taspen Buka Posko Pengaduan, Korban Terus Bertambah

Menanggapi tuntutan tersebut, Jeffry menyatakan Mandiri Taspen akan menghormati setiap putusan pengadilan, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Meski begitu, perusahaan tetap menggunakan hak hukumnya sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila nantinya terdapat putusan pengadilan, kami akan mematuhinya dengan tetap menjalankan hak-hak hukum yang kami miliki,” katanya.

Selain itu, Jeffry membantah anggapan bahwa pihak bank menutup akses komunikasi dengan para nasabah. Menurutnya, sejak kasus mencuat, manajemen telah membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan maupun informasi tambahan.

Ia memastikan siapa pun dapat datang ke posko tersebut tanpa pembatasan. Bahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur tertentu, pihak bank mempersilakan seluruh proses pembuktian berlangsung melalui jalur hukum.

“Kami tidak pernah menutup diri. Posko pengaduan tetap terbuka bagi seluruh nasabah. Kalau memang ada dugaan pelanggaran prosedur, silakan buktikan melalui mekanisme hukum agar semuanya jelas,” ujarnya.

Jeffry juga menanggapi sorotan mengenai proses pencairan kredit yang berlangsung di lingkungan kantor bank. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, menurutnya, manajemen belum menemukan pelanggaran prosedur dalam tahapan pemberian kredit.

Ia menegaskan Mandiri Taspen tidak memiliki produk investasi. Produk yang tersedia hanya layanan kredit kepada nasabah.

“Mandiri Taspen tidak mempunyai produk investasi. Kami hanya memiliki produk kredit. Sampai saat ini pemeriksaan internal belum menemukan pelanggaran prosedur dalam proses tersebut. Namun apabila ada pihak yang memiliki pandangan berbeda, silakan membuktikannya melalui proses hukum,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, menyebut jumlah nasabah yang telah melapor mencapai 132 orang. Nilai kredit yang menjadi objek persoalan mencapai sekitar Rp30 miliar.

Menurut Djoko, para korban tidak menuntut ganti rugi. Mereka hanya meminta pembatalan kredit karena merasa menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan mantan pegawai bank.

Pihaknya juga telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi persoalan tersebut, termasuk mengkaji pembatalan kredit yang dianggap bermasalah serta usulan pembekuan sementara izin operasional kantor cabang sampai proses penyelesaian selesai.

Kasus itu berdampak langsung terhadap kondisi keuangan para pensiunan. Banyak korban mengaku dana pensiun mereka terus terpotong untuk membayar cicilan kredit.

Bahkan, sejumlah peserta aksi menyampaikan uang pensiun yang mereka terima setiap bulan hanya tersisa sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu setelah pemotongan angsuran berlangsung. Hingga kini, proses hukum atas perkara tersebut masih terus berjalan.

(naf/lex)

Iklan