TANGERANG, ifakta.co – Camat Kresek, Eka Fathussidki kembali mengunjungi rumah tidak layak huni (RTLH) milik Ema Masruah di Kampung Andil RT 04/01, Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Rabu (29/7/2026). Kunjungan tersebut merupakan yang kedua kalinya sebagai bentuk perhatian dan tindak lanjut Pemerintah Kecamatan Kresek terhadap kondisi rumah milik warga tersebut.
Saat ini, rumah Ema Masruah tengah dalam proses pembangunan melalui swadaya masyarakat dengan melibatkan berbagai elemen, di antaranya relawan, Infoterbit, Pagobang, tokoh masyarakat, dan warga sekitar yang bergotong royong membantu proses pembangunan.
Dalam kesempatan itu, Ema Masruah mengaku tidak mengetahui asal-usul polemik yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan mengenai rumahnya. Menurut pihak keluarga, Ema tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang beredar di sejumlah media. Selama ini, ia hanya menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu pembangunan rumahnya.
Iklan
Kehadiran Camat Kresek untuk kedua kalinya disambut hangat oleh keluarga Ema Masruah, Ketua RT, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Selain meninjau progres pembangunan, rombongan juga memberikan penjelasan terkait bantuan yang akan diterima melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Camat Kresek, Eka Fathussidki, mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat yang telah membantu pembangunan rumah Ema Masruah. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat merupakan wujud nyata kepedulian terhadap warga yang membutuhkan.
Sementara itu, Badriyah selaku Kader Penggerak Program BSPS Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa rumah Ema Masruah sebenarnya telah masuk dalam daftar calon penerima Program BSPS sebelum rumah tersebut dibongkar dan dibangun secara swadaya oleh masyarakat gagasan infoterbit.com
“Rumah Ibu Ema Masruah sudah masuk dalam program BSPS kami sebelum dilakukan pembongkaran secara swadaya oleh masyarakat. Kehadiran kami bersama Pak Camat untuk memberikan penjelasan bahwa bantuan dari Program BSPS senilai Rp20 juta. Bantuan tersebut bukan diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan diwujudkan dalam bentuk bahan bangunan atau material sesuai ketentuan program,” jelas Badriyah.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme Program BSPS, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait bentuk maupun proses penyaluran bantuan.
(sib/lex)
Sumber : PWGK-KRESEK Kabupaten Tangerang


