JAKARTA, ifakta.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menunjukkan sikap emosional ketika mendapat pertanyaan wartawan mengenai evaluasi internal terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon yang menyeret sejumlah pejabat di kementeriannya.

Nusron menyampaikan respons tersebut seusai menghadiri rapat pleno pengesahan RUU Reforma Agraria Tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (21/9).

Saat wartawan meminta tanggapan mengenai evaluasi kasus dugaan suap HGB Summarecon, Nusron meminta agar pertanyaan tersebut tidak disampaikan dengan cara seperti itu.

Iklan

“Ini kan aku mau pulang. Caranya enggak begini, caranya enggak begini,” kata Nusron.

Nusron juga tidak memberikan penjelasan lebih jauh ketika ditanya mengenai proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ia menegaskan bahwa kementeriannya memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Nusron mengatakan pihaknya akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” ujar Nusron.

Kehadiran Nusron dalam rapat Baleg DPR RI pada Senin menjadi kemunculan perdananya setelah sebelumnya tidak hadir dalam dua rapat secara berturut-turut.

Ketidakhadiran tersebut terjadi setelah nama Nusron mencuat dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB yang kini ditangani KPK.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait kasus suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK juga menyebut empat nama dalam perkara tersebut, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai orang yang dipercaya Nusron.

Para tersangka kini telah menjalani penahanan untuk masa 20 hari pertama. Penahanan berlangsung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti uang dengan nilai total mencapai Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron sekaligus mantan Bupati Kebumen.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah koper berwarna merah yang berisi uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Rinciannya terdiri atas Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, dan SAR910 atau Riyal Arab.

Selain dari rumah Arif, penyidik juga menemukan uang tunai di sejumlah lokasi lainnya.

KPK menemukan uang sebesar Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi yang berstatus sebagai pihak swasta.

Kemudian, uang tunai sebesar Rp8 juta ditemukan di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Sementara itu, dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp49,5 juta.

Kasus dugaan suap HGB Summarecon tersebut masih berproses di KPK. Sementara itu, Nusron menyatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum dan akan mengikuti penanganan perkara yang sedang berlangsung.

(rom/rom)

Iklan