JAKARTA, ifakta.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). Kehadirannya berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kedatangan Nusron bukan bagian dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada hari tersebut. Menteri ATR/BPN itu datang untuk memenuhi panggilan penyidik yang sebelumnya belum dapat dihadirinya.
“Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026). Ia menambahkan bahwa penyidik tidak memiliki jadwal pemeriksaan baru untuk Nusron pada hari yang sama.
Budi memastikan proses pengambilan keterangan masih berlangsung saat informasi tersebut disampaikan. “Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” katanya. KPK belum memerinci pertanyaan yang diajukan kepada Nusron maupun hasil pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah dua kali memanggil Nusron untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, pada kedua kesempatan itu, yang bersangkutan tidak hadir. Pemeriksaan kali ini menjadi kesempatan bagi penyidik untuk memperoleh penjelasan yang dinilai diperlukan dalam pengembangan perkara.
Kasus tersebut berawal dari dugaan praktik suap dalam proses pembukaan blokir lahan berstatus HGB di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang berasal dari unsur pejabat pertanahan, perusahaan, dan pihak swasta.
Di antara pihak yang diumumkan sebagai tersangka terdapat pejabat di lingkungan ATR/BPN, pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bogor, serta pimpinan perusahaan. Penetapan tersangka merupakan tahap proses hukum dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain perkara pembukaan blokir HGB, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan kementerian. Ruang lingkup pendalaman itu antara lain berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.
Pendalaman terhadap beberapa dugaan tersebut belum berarti seluruh pihak yang dimintai keterangan terlibat dalam tindak pidana. Status Nusron dalam pemeriksaan yang dilaporkan pada Rabu ini adalah saksi. Belum ada keterangan bahwa ia ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap pejabat kementerian menjadi perhatian karena administrasi pertanahan berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas hak dan pemanfaatan tanah. Penyidik diharapkan dapat menjelaskan konstruksi perkara berdasarkan bukti, termasuk alur pengurusan dokumen dan peran masing-masing pihak.
Hingga laporan ini disusun, KPK belum mengumumkan kesimpulan pemeriksaan Nusron pada hari tersebut. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, dan langkah penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.
(wl/wl)

























