JAKARTA, ifakta.co – Kepolisian Republik Indonesia menyatakan pengungkapan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi bagian dari upaya pembenahan internal. Polri menekankan bahwa penanganan kasus yang melibatkan sejumlah perwira tinggi harus berjalan profesional.

Pernyataan itu muncul setelah penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya disebut dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan langkah penegakan hukum tersebut sejalan dengan program Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang mengutamakan pembenahan organisasi.

“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam,” ujar Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Isir menghubungkan pembenahan internal dengan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. “Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih,” ujarnya.

Di sisi lain, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan penyidikan menyasar dugaan perbuatan individu, bukan kebijakan resmi institusi kepolisian. Bareskrim bersama Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tengah menjalankan pemeriksaan.

“Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri. Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Menurut Asep Edi, aturan internal mengenai kegiatan pemantauan telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Polisi menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini harus dipisahkan dari tugas resmi institusi.

“Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Polri sebelumnya mengumumkan bahwa penyidik mengusut penyadapan yang diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026. Selain Presiden Prabowo, penyidik menyebut dugaan sasaran lain dari kalangan pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin saat memaparkan kelompok yang diduga menjadi sasaran.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers sebelumnya.

“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Polri memastikan proses pengawasan terhadap pemeriksaan tetap berjalan. Meski demikian, penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah; pembuktian lebih lanjut menjadi bagian dari proses peradilan.

(mam/mby)