JAKARTA, ifakta.co – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan lembaganya menghormati proses hukum dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Kasus yang turut menyangkut Presiden Prabowo Subianto itu kini menjadi perhatian Komisi III selaku mitra kerja kepolisian.

Habiburokhman menyampaikan sikap tersebut setelah aparat mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat dan pihak lainnya. Salah satu nama yang disebut adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (4/11).

Politikus Partai Gerindra itu menekankan pentingnya penanganan yang tidak memihak. Menurutnya, aparat kepolisian harus mengusut perkara berdasarkan bukti dan menjalankan seluruh tahapan penyidikan secara terbuka.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” kata Habib.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim juga menyebut Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan tahapan penyidikan, bukan putusan yang menyatakan mereka bersalah.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 sampai 2026. Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke perangkat penyadapan tanpa verifikasi dan prosedur yang berlaku, termasuk nomor Presiden Prabowo.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” katanya.

Selain lingkup kepresidenan, pihak yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan meliputi tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, politikus, hingga media massa.

Penyidik menerapkan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman penjara hingga 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU yang sama dengan ancaman hingga 6 tahun, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hingga 8 tahun.

Komisi III DPR menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Habiburokhman kembali menekankan agar pemeriksaan dan penanganan perkara berlangsung profesional serta transparan.

(rom/mby)