YOGYAKARTA, ifakta.co – Sejumlah peserta audiensi dari Forum Kebangsaan Daerah Istimewa Yogyakarta menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di Ruang Badan Anggaran DPRD DIY, Yogyakarta, Rabu (4/11/2026). Mereka menggelar aksi tersebut ketika menyampaikan tuntutan politik kepada jajaran dewan.
Foto Wakil Presiden diturunkan setelah rombongan memasuki ruang pertemuan. Namun, peserta kembali memasang foto tersebut setelah kegiatan audiensi berakhir.
Dalam pertemuan itu hadir sejumlah tokoh, termasuk mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta Syukri Fadholi selaku pelindung dan Muhammad Chirzin sebagai pembina Forum Kebangsaan DIY.
Chirzin menjelaskan kedatangan kelompoknya bertujuan menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi kebangsaan. Ia berharap DPRD dapat meneruskan aspirasi yang mereka sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Forum Kebangsaan DIY mengangkat dua tuntutan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Presiden ketujuh Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran. Keduanya menjadi pokok pernyataan sikap peserta audiensi.
“Dalam hal ini pada forum ini kita menuntut dua hal satu bahwa ijazah Jokowi itu tidak ditemukan atau katakanlah menunggu sidang yang besok itu, tetapi sudah hampir pasti bahwa ijazah Jokowi itu tidak ada yang asli,” kata Chirzin.
“Yang kedua adalah ijazah Gibran. Oleh sebab itu tuntutan kami adalah memakzulkan Gibran adili Jokowi,” sambungnya.
Chirzin menyatakan tindakan menurunkan foto Gibran terjadi secara spontan. Menurutnya, peserta ingin menyampaikan pesan simbolis mengenai desakan pemakzulan.
“Penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY mengandung pesan penurunan Gibran harga mati. Dalam sambutan saya sepintas di forum tadi, andai kata Dewan Perwakilan Rakyat RI tidak menindaklanjuti sebagaimana yang semestinya, karena ijazah Gibran sudah tidak ada, maka sekali lagi saya katakan seandainya DPR tidak memakzulkan Gibran, berarti DPR telah mengkhianati amanat rakyat,” pungkasnya.
Pernyataan Chirzin merupakan tuduhan dan tuntutan dari peserta audiensi, bukan kesimpulan hukum tentang keaslian dokumen pendidikan kedua tokoh tersebut.
Kontroversi dokumen pendidikan Jokowi sebelumnya bermula dari tudingan mengenai ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. UGM telah menyatakan ijazah Jokowi asli. Jokowi pun membantah tuduhan yang beredar dan menyatakan bersedia memperlihatkan ijazah aslinya apabila hakim meminta dalam persidangan.
Sementara itu, persoalan dokumen Gibran berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri setingkat SMA yang pernah digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonannya pada Pemilihan Presiden 2024.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang setara SMA. Akan tetapi, MK tidak menerima permohonan penggugat karena masalah kedudukan hukum.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 30 Oktober 2026, ketika Mahkamah Agung mengabulkan kasasi HM Subhan Palal dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan tidak sah.
Meski menjadi dasar munculnya aspirasi politik, putusan dan polemik dokumen tersebut tidak berarti pemakzulan Wakil Presiden telah terjadi. Tuntutan Forum Kebangsaan DIY masih merupakan desakan yang disampaikan kepada wakil rakyat.
(rom/mby)




























