JAKARTA, ifakta.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penggunaan bahan pembasmi serangga pada makanan setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan penyemprotan ikan asin dengan obat nyamuk ramai dibicarakan di media sosial.

Video tersebut dinarasikan memperlihatkan ikan asin yang diberi cairan pembasmi serangga saat dijemur untuk mengusir lalat. BPOM menindaklanjuti informasi tersebut karena insektisida bukan bahan yang diperuntukkan bagi pengolahan makanan.

Penggunaan bahan berbahaya pada proses pembuatan ikan asin berpotensi menyebabkan kontaminasi. Zat tersebut dapat ikut masuk ke tubuh manusia ketika produk pangan dikonsumsi.

“Besarnya risiko kesehatan bergantung pada jenis bahan aktif, tingkat paparan, dan kondisi penggunaannya,” demikian keterangan BPOM, Selasa (3/11/2026).

BPOM meminta masyarakat lebih memperhatikan kondisi dan keamanan produk sebelum membeli maupun mengonsumsi ikan asin. Konsumen juga diimbau memilih pangan dari sumber yang tepercaya.

Meski demikian, BPOM menegaskan agar masyarakat tidak menggeneralisasi dugaan pada satu kasus menjadi tuduhan bahwa seluruh produk ikan asin yang beredar mengandung bahan pembasmi serangga.

Menurut lembaga pengawas tersebut, keamanan makanan membutuhkan perhatian dari seluruh pihak yang terlibat dalam rantai produksi dan distribusi, termasuk nelayan, pelaku usaha, serta industri pangan.

“Keamanan pangan perlu menjadi perhatian seluruh pihak, mulai dari nelayan, pelaku usaha, hingga industri pangan. Penggunaan bahan tambahan yang tidak sesuai ketentuan maupun bahan berbahaya dalam proses pengolahan pangan dapat mengancam kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, praktik pengolahan pangan harus dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai ketentuan,” kata BPOM.

BPOM menindaklanjuti dugaan yang muncul melalui video viral tersebut. Hingga keterangan ini disampaikan, informasi yang tersedia masih berupa dugaan penggunaan insektisida pada ikan asin, bukan kesimpulan bahwa semua produk sejenis mengalami kontaminasi.

(may/wal)