JAKARTA, ifakta.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan bahwa penggunaan antibiotik tanpa resep dokter masih banyak terjadi di Indonesia. Data yang dikumpulkan lembaga tersebut sepanjang 2022 hingga 2025 menunjukkan angkanya mendekati 80 persen.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan temuan itu seusai kegiatan Self-Care AMRun 2026 di Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, Minggu (1/11/2026). Ia mengingatkan bahwa antibiotik merupakan obat keras yang penggunaannya memerlukan resep dokter.
“Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Badan POM mulai dari tahun 2022 hingga data tahun 2025, penggunaan antibiotik memang yang tanpa dengan menggunakan resep dokter itu mendekati 80 persen,” beber Taruna.
Menurut Taruna, kebiasaan menggunakan antibiotik tanpa pengawasan medis berisiko mempercepat resistensi antimikroba. Kondisi tersebut terjadi ketika mikroorganisme penyebab penyakit tidak lagi merespons obat yang sebelumnya efektif mengatasi infeksi.
Ia mencontohkan tingkat resistensi bakteri Escherichia coli terhadap penisilin yang mencapai 43 persen. Temuan ini, menurutnya, mencerminkan ancaman nyata bagi penanganan penyakit infeksi.
“Artinya di antara 100 orang yang terinfeksi Escherichia coli, 43-nya itu tidak mempan lagi dengan menggunakan turunan-turunan penisilin. Ini fakta-fakta menunjukkan bahwa ancaman antimikroba resisten sudah di hadapan mata kita,” jelasnya.
BPOM melakukan pengawasan terhadap obat sejak proses penelitian hingga setelah produk beredar. Cakupan pengawasan meliputi produksi, pemberian izin edar, distribusi, apotek, instalasi farmasi, serta penggunaan di tengah masyarakat.
“Badan POM itu mengurus dan mengawasi mulai saat penelitiannya cara pembuatan obat yang baik, kemudian marketing authorization-nya atau nomor izin edarnya hingga distribusinya, bahkan post-marketing-nya,” terang Taruna.
Penyaluran antibiotik yang melanggar ketentuan dapat berujung pada tindakan administratif. Salah satu bentuk sanksinya berupa penghentian sementara kegiatan distributor yang tidak memenuhi aturan.
Walaupun penegakan aturan tetap diperlukan, Taruna menekankan bahwa peningkatan pemahaman masyarakat merupakan langkah yang lebih mendasar untuk mencegah penggunaan antibiotik secara sembarangan.
“Tentu kami harapkan jangan yang kita perkuat sanksinya, yang paling penting edukasinya. Karena ini bahayanya kalau terjadi silent pandemic dampaknya bagi kita semua,” tuturnya.
BPOM bekerja sama dengan industri farmasi dan kementerian terkait untuk memperluas edukasi tentang resistensi antimikroba. Salah satu kegiatannya adalah Self-Care AMRun 2026, yang menggelar lari sejauh lima kilometer di kawasan Pantai Mertasari pada Minggu (1/11).
“Kami mengharapkan bahwa acara pada pagi hari ini timbul kesadaran dari masyarakat bahwa antimikroba resisten itu merupakan ancaman nyata. Karena menjadi ancaman nyata, bisa menyebabkan apa yang kita sebut dengan silent pandemic,” pungkasnya.
(may/wal)



























