JAKARTA, ifakta.co – Peluang DPR menggulirkan hak angket terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai masih menghadapi hambatan politik. Meski Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, langkah parlemen untuk menindaklanjutinya belum tentu mudah dilakukan.

Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI), Ali Rif’an, menilai kekuatan koalisi dan hubungan antarelite politik berpengaruh terhadap sikap fraksi-fraksi. Ia menyoroti hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Presiden Joko Widodo, yang merupakan ayah Gibran.

“Secara politik masih relatif berat, selama hubungan Prabowo dan Jokowi itu baik-baik saja, dan tidak ada ‘lampu hijau’ dari Istana,” kata Ali saat dihubungi, Senin (2/11).

Polemik tersebut berkembang setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan kasasi MA membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi perhatian dalam sengketa tersebut.

Ali menilai DPR perlu memperjelas persoalan kedudukan Gibran menurut mekanisme konstitusional. Sebab, sejumlah ahli hukum masih memiliki pendapat berbeda mengenai implikasi putusan pengadilan terhadap jabatan wakil presiden.

Perbedaan pandangan itu, menurut Ali, berkaitan dengan pembedaan antara urusan administrasi negara, tata kelola pemilu, dan ketentuan konstitusi. Sebagian ahli menilai persoalan surat keterangan memengaruhi legitimasi jabatan, sementara yang lain memiliki penafsiran berbeda.

“Karena itu, mekamisme politik mungkin perlu ditempuh,” ujar Ali.

Ia mengusulkan agar DPR mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) melalui mekanisme hak angket sehingga fakta dan proses administrasi terkait syarat pendidikan Gibran dapat diperiksa secara terbuka.

Hak angket merupakan kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Pembahasan melalui pansus juga memiliki prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPR.

Ali berpendapat penyelidikan parlemen penting untuk memperjelas persoalan. Jika hasil pembahasan menyatakan tidak terdapat masalah, polemik tersebut semestinya diakhiri. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan yang sesuai dengan pertimbangan putusan pengadilan, DPR dapat mempertimbangkan tindak lanjut menurut kewenangannya.

“Karena jujur saja, polemik ini menyedot perhatian masyarakat, dan dikhawatirkan bisa mengganggu jalannya pemerintahan Prabowo. Kita khawatir kerja-kerja pemerintah jadi terganggu dengan adanya isu ini,” kata dia.

Sejumlah fraksi di DPR telah menyampaikan pandangannya. Di Partai Demokrat, Wakil Sekretaris Jenderal Jansen Sitindaon menilai Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden berdasarkan penafsirannya atas putusan MA.

“Karena putusan MA ini telah menyatakan suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum — bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — sudah tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Jansen melalui media sosialnya pada Minggu (1/11).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut partainya akan menggunakan pertimbangan hukum MK dan putusan MA sebagai bahan menentukan langkah politik. Anggota Komisi II DPR dari PKB Eka Widodo sebelumnya juga mengusulkan pembentukan pansus.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid meminta DPR membahas persoalan itu melalui mekanisme resmi, memeriksa dokumen serta mendengarkan penjelasan pihak terkait dan ahli hukum tata negara.

“DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga menilai polemik pendidikan Gibran menyangkut persyaratan konstitusional. Menurutnya, PDIP membutuhkan komunikasi dengan partai-partai lain apabila hendak mendorong hak angket di DPR.

“Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut,” kata Hasto.

Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya meminta publik menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan sengketa terkait pendidikan Gibran.

“Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10).

Partai Golkar melalui Ketua Umum Bahlil Lahadalia menyatakan pentingnya asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap mekanisme hukum. NasDem menyebut belum ada arahan ketua umum mengenai komunikasi lanjutan, sedangkan PAN menyatakan masih mengkaji putusan MK. Pada saat pemberitaan sumber disusun, belum terdapat tanggapan terbaru Gerindra terhadap putusan MA.

Beragam respons tersebut memperlihatkan belum adanya keputusan bersama fraksi-fraksi untuk menggunakan hak angket. Penilaian mengenai beratnya proses politik itu tetap merupakan pandangan analis, bukan kepastian hasil pembahasan DPR.

(rom/mby)