DENPASAR, ifakta.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam rangkaian penindakan di Bali pada 28 dan 29 Oktober 2026. Tiga di antara mereka merupakan perempuan yang diduga menawarkan jasa seksual melalui situs web dan platform digital.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari patroli keimigrasian, termasuk pemantauan aktivitas di ruang siber. Petugas menemukan informasi mengenai sejumlah WNA yang diduga menawarkan layanan seksual dengan tarif tertentu.

“Tiga orang warga negara asing berhasil diamankan berdasarkan hasil Patroli Siber setelah tim dari seksi intelijen dan penindakan keimigrasian menemukan aktivitas prostitusi di wilayah Kota Denpasar. Sedangkan satu WNA diamankan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat,” kata Haryo Sakti dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11) malam.

Menurut hasil pemantauan awal, profil yang ditemukan mencantumkan tarif berbeda. Seorang WNA berkewarganegaraan Uganda menawarkan jasa dengan tarif US$100. Sementara itu, profil WNA asal Rusia mencantumkan tarif Rp13,7 juta dan WNA asal Nigeria sebesar Rp3,5 juta.

Penindakan pertama berlangsung pada Rabu (28/10) di sebuah vila di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat. Operasi tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual oleh sejumlah warga asing.

Petugas melakukan klarifikasi terhadap seorang perempuan berkewarganegaraan Uganda berinisial JN (35) sekitar pukul 19.00 WITA. Dua jam kemudian, tim memeriksa awal seorang WNA asal Rusia berinisial AS (29). Pada pukul 22.30 WITA, petugas kembali melakukan penindakan terhadap WNA asal Nigeria berinisial BDC (32).

Dalam rangkaian kegiatan itu, petugas memeriksa keterangan para WNA dan mencocokkannya dengan informasi yang telah dikumpulkan. Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Haryo menyebut penindakan berikutnya dilakukan pada Kamis (29/10). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki WNA berinisial CYA (31) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar.

Setelah memeriksa dokumen keimigrasian, petugas mengetahui bahwa laki-laki tersebut berkewarganegaraan Ghana. Penanganan terhadap CYA berawal dari laporan masyarakat yang menyebut dirinya meminta uang kepada warga karena kehabisan bekal.

“Yang bersangkutan diamankan karena diduga telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meminta uang kepada masyarakat karena kehabisan uang. Oleh karena itu, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dengan demikian, empat WNA diamankan dalam dua rangkaian kegiatan tersebut. Tiga perempuan diperiksa terkait dugaan aktivitas prostitusi daring, sedangkan satu laki-laki asal Ghana diamankan setelah adanya laporan masyarakat. Seluruh penanganan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(cin/wal)