JAKARTA, ifakta.co – Penggugat surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, HM Subhan, mendesak Gibran mengundurkan diri setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya. Subhan menyampaikan desakan itu dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (2/11).

Subhan menyatakan Gibran memiliki waktu 60 hari untuk meninggalkan jabatannya. Ia bahkan mengatakan akan mendatangi Istana jika permintaannya tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut.

“Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo,” kata Subhan dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (2/11).

Ia juga menyampaikan penafsiran hukumnya sendiri mengenai akibat putusan kasasi terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Menurut Subhan, pembatalan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut membawa konsekuensi bagi legitimasi jabatan Gibran.

“Dengan putusan kasasi di Mahkamah ini akibat hukumnya kita tidak pernah punya waikil presiden yang namanya Gibran,” ucap dia.

Pandangan tersebut merupakan pernyataan Subhan sebagai penggugat. Putusan yang diberitakan dalam perkara ini menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan amar putusan yang secara langsung memberhentikan wakil presiden.

MA mengabulkan gugatan Subhan di tingkat kasasi melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri pokok permohonan.

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum pada situs resmi MA.

Dalam sengketa tersebut, Subhan menggugat pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Ia mengajukan empat permintaan kepada majelis hakim.

Permintaan pertama adalah agar majelis mengabulkan gugatan seluruhnya. Berikutnya, ia meminta Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Subhan juga meminta dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Permintaan terakhir adalah agar tergugat dibebani biaya perkara. Seluruh gugatan tersebut dikabulkan pada tingkat kasasi.

Perkara diputus oleh majelis dengan Yulius sebagai hakim ketua. Anggota majelis ialah Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, sedangkan Michael Renaldy Zein bertugas sebagai panitera pengganti.

Sebelum sampai ke MA, gugatan itu tidak diterima pada tingkat pertama. Perkara dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT diputus pada 21 Mei 2026, dan majelis saat itu menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Subhan kemudian menempuh banding melalui perkara Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan sebelumnya. Perkara berlanjut sampai tingkat kasasi dan menghasilkan putusan yang mengabulkan permohonan penggugat.

Setelah putusan kasasi tersebut, Subhan mengemukakan tuntutan politik agar Gibran mundur. Namun, pernyataan penggugat mengenai status jabatan Gibran tetap harus dibedakan dari isi amar putusan MA mengenai surat keterangan pendidikan.

(rom/mby)