JAKARTA, ifakta.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyiapkan empat agenda legislasi yang menjadi perhatian pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027. Keempat agenda tersebut meliputi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan keempat RUU tersebut membutuhkan perencanaan yang matang agar aturan yang dihasilkan saling mendukung dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pada masa persidangan II yang akan datang, terdapat empat agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” kata Dasco dalam keterangannya yang diberitakan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Iklan

Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan infrastruktur digital nasional di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat dan pemerintah terhadap layanan berbasis teknologi.

Namun, penguatan keamanan siber juga perlu disertai aturan mengenai batas kewenangan dan mekanisme pengawasan. Hal ini penting agar kebijakan keamanan tidak mengabaikan perlindungan data pribadi maupun hak masyarakat dalam menggunakan ruang digital.

“RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus memperkuat daya tahan infrastruktur digital dengan pembagian kewenangan yang jelas dan pengawasan yang menjamin privasi, kebebasan berekspresi, serta batas peran aparat di ruang sipil,” ujar Dasco.

Agenda berikutnya adalah RUU Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Pembahasan aturan ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dasco menilai, ketentuan mengenai pembuktian, pengawasan pengadilan, dan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik harus diatur secara tegas. Kejelasan tersebut diperlukan agar penegakan hukum tidak mengakibatkan perampasan hak secara sewenang-wenang.

“Pengaturan tentang pembuktian, kontrol pengadilan, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, harus terang agar ketegasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” tegasnya.

Di luar agenda keamanan siber dan perampasan aset, DPR juga menaruh perhatian pada RUU Masyarakat Adat. Regulasi ini berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, yang membutuhkan pengaturan jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan hukum lainnya.

Sementara itu, RUU Administrasi Kependudukan menjadi agenda lain yang dinilai penting dalam tata kelola negara. Pengaturan administrasi kependudukan berkaitan dengan pencatatan dan pengelolaan data warga, yang menjadi dasar bagi berbagai layanan publik.

Keempat agenda tersebut mencakup sejumlah isu yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari perlindungan hak digital, kepastian hukum, pengakuan masyarakat adat, hingga pelayanan administrasi kependudukan.

Meski telah disebut sebagai agenda yang menjadi perhatian DPR, penyebutan tersebut tidak berarti seluruh RUU telah disahkan atau pembahasannya telah selesai. Tahapan pembahasan, mekanisme legislasi, serta keputusan lanjutan tetap mengikuti proses yang berlaku di DPR bersama pemerintah sesuai kewenangannya.

Perkembangan pembahasan empat RUU tersebut akan menjadi perhatian publik karena hasilnya berpotensi memengaruhi tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat, dan pengelolaan layanan digital di Indonesia.

(wl/wl)

Iklan