JAKARTA, ifakta.co – Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Serang, Banten. Seorang pemilik bengkel berinisial BH diduga menggunakan surat rekomendasi untuk membeli solar subsidi, kemudian menyimpannya dan menjual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sekitar 650 liter solar subsidi yang disimpan di bengkel milik tersangka. Bahan bakar itu ditemukan dalam tiga drum besar di sebuah bengkel sepeda motor di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan tersangka diduga memanfaatkan surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang untuk mendapatkan solar bersubsidi.
Iklan
“Menyuruh orang lain atau mengupah orang lain untuk membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU, ya dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang,” kata Yudha pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut keterangan kepolisian, BH meminta orang lain membeli solar di sebuah SPBU di kawasan Ciracas. Solar tersebut kemudian dibawa menggunakan mobil angkutan umum dengan jeriken sebelum disimpan di bengkel miliknya.
Dalam satu kali pembelian, orang yang disuruh tersangka disebut membawa 12 jeriken dengan kapasitas pembelian sekitar 200 liter solar. Polisi menduga kegiatan tersebut berlangsung berulang kali sehingga bahan bakar subsidi terkumpul dalam jumlah besar.
BH disebut memiliki kuota solar subsidi hingga 800 liter per bulan berdasarkan surat rekomendasi yang digunakannya. Namun, polisi masih perlu memastikan apakah tersangka benar-benar terdaftar sebagai anggota kelompok tani yang berhak memperoleh alokasi BBM subsidi tersebut.
“Dia mengaku sebagai Poktan (Kelompok Tani), ya. Makanya nanti kan kita konfirmasi dengan dinas terkait apakah memang tersangka BH ini ya masuk dalam kelompok tani,” ujar Yudha.
Polisi menangkap BH pada Kamis, 22 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota setelah petugas menyelidiki dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Dari lokasi bengkel, petugas menemukan sekitar 650 liter solar yang disimpan dalam tiga drum besar. Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Bengkelnya itu adalah bengkel motor ya, onderdil motor ya diperoleh itu tadi kurang lebih 650 liter, ada 3 drum besar, ya BBM jenis Bio Solar,” kata Yudha.
Polisi menduga tersangka menjual kembali solar tersebut dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pembeliannya. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, BH membeli solar dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya kembali seharga Rp10.000 per liter.
Jika seluruh 650 liter barang bukti dihitung menggunakan harga jual yang disebut polisi, nilainya mencapai sekitar Rp6,5 juta. Sementara itu, nilai pembelian dengan harga Rp6.800 per liter setara sekitar Rp4,42 juta. Perhitungan tersebut merupakan estimasi berdasarkan jumlah barang bukti dan harga yang disampaikan polisi, bukan angka keuntungan bersih yang telah dipastikan penyidik.
Polisi juga menyebut dugaan kegiatan penjualan kembali solar subsidi itu telah berlangsung sekitar tiga tahun. Meski demikian, rincian volume penjualan selama periode tersebut dan total keuntungan yang diduga diperoleh tersangka masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, BH disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Polisi menyebut pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kasus ini kembali menyoroti pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Solar subsidi diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan, sehingga penyalahgunaan surat rekomendasi maupun penjualan kembali dengan harga lebih tinggi berpotensi mengganggu distribusi yang seharusnya diterima kelompok sasaran.
Meski polisi telah menetapkan BH sebagai tersangka, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan asal-usul surat rekomendasi, kelayakan tersangka sebagai penerima alokasi, serta jumlah solar yang diduga telah diperjualbelikan.
(wl/wl)

























