JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang imbalan atau kickback dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dugaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Penyidik menggali informasi mengenai dugaan aliran uang dari pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi yang dipanggil telah hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana penanganan bencana.
Iklan
“Hari ini keempat saksi yang dilakukan pemeriksaan semuanya hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Di antaranya penyidik mendalami soal adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB, yang diduga pemberian tersebut diberikan kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB,” kata Budi kepada wartawan, Rabu malam.
Selain menelusuri dugaan kickback, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya benturan kepentingan dalam proses pengadaan. KPK ingin mengetahui apakah hubungan antara penyedia barang dan jasa dengan pihak internal BNPB memengaruhi proses pemilihan vendor maupun pelaksanaan proyek.
“Baik terkait dengan benturan kepentingannya, ataupun juga adanya praktik dugaan suap, artinya ada dugaan inisiatif yang dilakukan oleh pihak swasta untuk memberikan sesuatu kepada pihak-pihak di internal BNPB,” ujar Budi.
Pemeriksaan empat saksi tersebut melengkapi rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga menyasar sejumlah pejabat dan pihak terkait. Salah satunya Sekretaris Utama BNPB Rustian, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 15 orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.
KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan serta dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai. Penyidik menduga sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB memiliki keterkaitan dengan Bima Setiawan.
Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung yang menjadi bagian dari pendalaman perkara tersebut berlangsung pada periode 2024 hingga 2026. Nilai keseluruhan pengadaan yang disebut dalam penyidikan mencapai sekitar Rp148 miliar, dengan rincian sekitar Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Penyidik menduga sebagian dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pihak tertentu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. KPK juga menelusuri dugaan penggunaan dana tersebut dalam transaksi pembelian saham. Dugaan itu masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan penyidik.
Pada klaster dugaan suap, KPK menduga Richard Erlangga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa agar memperoleh paket pengadaan di lingkungan BNPB pada 2026. Salah satu pihak swasta yang disebut dalam perkara ini adalah Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Richard diduga menerima uang melalui perantara dengan total sekitar Rp2,38 miliar selama periode Januari hingga September 2026. Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sekitar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu mencakup uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto. Nilai barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan, sementara kaitannya dengan masing-masing dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.
KPK menahan kelima tersangka untuk masa penahanan awal di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana untuk memperjelas peran setiap pihak dalam perkara tersebut.
Dana siap pakai merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk kebutuhan penanganan keadaan darurat, termasuk bencana. Pengadaan dalam situasi darurat dapat memerlukan mekanisme khusus agar kebutuhan penanggulangan bencana segera terpenuhi. Namun, proses tersebut tetap harus dijalankan sesuai aturan dan tidak boleh menjadi sarana untuk menguntungkan pihak tertentu.
Melalui pemeriksaan lanjutan, KPK berupaya mengungkap apakah dugaan pemberian imbalan dan benturan kepentingan benar terjadi, bagaimana aliran uang berlangsung, serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab. Seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(wl/wl)

























